Jasa Konstruksi Pengaruhi Serapan Anggaran
PEKANBARU (HR)- Jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan yang merupakan kunci peningkatan ekonomi masyarakat secara umum dan kualitas infrastruktur. Jika jasa konstruksi tidak jalan, akan berdampak pada rendahnya kualitas infrastruktur dan akan mempengaruhi serapan anggaran serta daya beli di dalam masyarakat.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau Azwandi yang diwakili Wakil Ketua Alfiandri, saat membuka seminar LPJK Riau dengan tema, "Gugurnya Kewenangan Menuntut Dalam Perspektif Teori dan Praktik Hukum Pidana" yang digelar, Selasa (27/10).
Disampaikannya, seminar tersebut digelar sebagai wujud kerja sama LPJK dan pihak yudikatif termasuk kepolisian dan kejaksaan di daerah dalam rangka melakukan upaya preventif dalam pelaksanaan jasa konstruksi di Provinsi Riau. Konstruksi, kata Alfiandri pada dasarnya adalah perjanjian yang dituangkan ke dalam kontrak. Jika terjadi kesalahan pada pelaksanaan, seharusnya tidak serta-merta langsung dianggap memenuhi unsur tindak pidana yang berujung pada pengenaan pasal-pasal korupsi, sebagaimana yang diatur di dalam UU Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kondisi-kondisi di mana para pelaku jasa konstruksi baik dari unsur pemerintah maupun pelaksana langsung dihadapkan pada tindak pidana korupsi sangat berpengaruh pada realisasi program pemerintah dan serapan anggaran pembangunan. Masyarakat jasa konstruksi menginginkan agar dalam hal terjadi masalah dalam pelaksanaan terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang ada sebelum , sebelum masuk ke ranah pidana apalagi disangkakan sebagai kasus korupsi. Masyarakat jasa konstruksi juga menginginkan agar setiap permasalahan yang terjadi bisa ditinjau dari kaca mata UU Jasa Konstruksi,” ungkapnya.
Kekhawatiran pada aspek hukum tersebut cukup membawa pengaruh pada serapan anggaran, baik APBD maupun APBN. Padahal, besar-kecilnya serapan anggaran ini berdampak pula pada kelancaran roda perekonomian bangsa, khususnya di daerah.
Seminar yang menghadirkan tiga narasumber yang terdiri dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Riau Erdianto Effendi, salah seorang Kepala Unit di Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau Komisaris Polisi Edi Munawar serta Sekretaris Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Riau Zulkifli itu, diikuti sekitar 350 peserta dan dibuka Kepala Biro Administrasi dan Pembangunan Setdaprov Riau Indra. (ara)