Disdik Terapkan Dua Hari Libur
TEMBILAHAN (HR)-Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pihak sekolah menerapkan kebijakan dua hari libur dan empat hari masuk akibat bencana kabut asap.
Diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Helmi D, ini merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 90623/MPK/LL/2015 tertanggal 23 Oktober 2015. Guna menjelaskan mengenai kebijakan tersebut, Kadisdik akan menggelar pertemuan dengan seluruh kepala sekolah. Karena masih ada sekolah yang tak memahami mengenai kebijakan tersebut.
"Karena berdasarkan surat edaran Disdik, Senin sekolah masuk seperti biasa dan guru memberikan tugas kepada siswa, sedangkan Selasa dan Rabu diliburkan dan selama libur siswa tetap mengerjakan tugas dan kegiatan yang mendukung pelajaran siswa tersebut," ungkap Kadisdik, Selasa (27/10).
Demikian juga pada Kamis, siswa masuk kembali sekolah dan guru memberikan tugas dikerjakan di rumah, kemudian Jumat dan Sabtu libur kembali. Dengan demikian, siswa dapat tetap belajar dan mengikuti pelajaran dengan baik selama bencana kabut asap. "Karena kalau mengacu kepada imbauan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, di Kabupaten Inhil sulit menerapkan kebijakan menayangkan materi pendidikan di website dan media.
Maka, kami mengambil kebijakan seperti ini, dua hari masuk untuk mengambil tugas) dan empat hari libur mengerjakan tugas dan kegiatan mendukung pelajaran lainnya," jelasnya.
Ditambahkan, bagi sekolah yang telah meliburkan kegiatan belajar mengajar lebih dari 28 hari, akibat bencana asap, maka akan diberikan kebijakan efektivitas waktu belajar, termasuk penyesuaian kalender akademik, target capaian kurikulum, jadwal ujian sekolah, jadwal dan bobot ujian nasional, serta jadwal dan bobot ujuan masuk perguruan tinggi nasional. (dan)