Disosnakertrans Putuskan SPTI Koto Tandun
TANDUN (HR)- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rokan Hulu memutuskan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Transport Indonesia Desa Koto Tandun resmi bekerja di PKS PT Langgak Inti Lestari yang berkedudukan di Langgak. Hal ini terlihat dari hasil pertemuan Senin (26/10), di aula Kantor Camat Ujungbatu.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dissosnakertrans Rohul, Herri Islami, Kabid HI, Udar, Kabid Ketenagakerjaan, Erkat Siregar, Camat Tandun, Zaimar, Kapolsek Tandun, AKP Artisal, Kepala Desa Koto Tandun, Thamrin beserta pimpinan perusahaan PT LIL.
Camat Tandun, Zaimar dalam sambutannya menyampaikan, selain memutuskan serikat buruh yang akan bekerja di PT LIL. Pihaknya bersama Dissosnakertrans akan memediasi dualisme PUK serikat buruh yang berseteru ingin menguasai pekerjaan di PT LIL.
Yakni antara SPSI yang dipimpin Taufik Tambusai dan SPTI yang dinaungi Syahril Topan. “Karena PT LIL yang akan beroperasi hari ini, Selasa (26/10), kita mengharapkan agar tidak terjadi bentrok seperti yang terjadi di Tambusai Utara. Disini Upika dan Dissosnakertrans akan memediasi SPSI dan SPTI,” katanya.
Sementara itu, Humas PT LIL, Syafril meminta pemerintah mencari solusi menuntaskan dualisme kepengurusan serikat buruh yang ada di Desa Koto Tandun. “Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kami dari pihak perusahaan meminta, Upika dan dinas terkait memediasi organisasi buruh yang akan bermitra dengan perusahaan,” harapnya.
Sementara itu Kadissosnakertrans Rohul, Herry Islami menjelaskan, sesuai dengan pencatatan pihaknya, serikat buruh yang sah untuk bekerja di PT LIL yaitu PUK SPTI yang diketuai Syahril Topan.
Meski ada serikat buruh yang berbendera sama yaitu SPSI yang diketuai Taufik Tambusai mengajukan agar dilakukan pencacatan. Tetapi pihaknya menolak, karena dalam UU Ketenagakerjaan dalam satu daerah hanya ada satu serikat pekerja.
Ia juga meminta kepada pihak perusahaan, agar menyampaikan berapa banyak buruh yang diperlukan untuk bekerja di perusahaan, serta membuat Kesepakan Kerja Bersama (KKB) antara pihak perusahaan dan buruh yang akan bekerja. Perusahaan juga diminta membuat Surat Kerja Buruh (SKB), agar pihak dinas mengetahui sejauh mana pekerjaan buruh di perusahaan.
“Jadi pihak perusahaan jangan melayani serikat buruh yang tidak tercatak di Dissonakertrans Rohul. Tetapi lihat nama-nama Pengurus Unit Kerja ke bawah,” jelasnya.
Agar tidak terjadi kisruh antara buruh, ia juga meminta agar buruh yang masuk dalam serikat buruh yang tidak tercatat di dinas, agar bekerjasama dengan SPTI. Pada prinsipnya, ia meminta pengurus SPTI agar mengutamakan warga tempatan dan memiliki kartu identitas tempatan untuk bekerja di PT LIL.
“Serta pihak desa dan SPTI jangan melakukan musyawarah di luar sepengetahuan kami. Seperti di KPN Tambusai setelah terjadi keributan baru melaporkannya ke kami,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Tandun, AKP Artisal meminta agar pihak PT LIL mengajukann permohonan ke Polres Rohul untuk membantukan personel pengamanan dalam acara peresmian perusahaan itu besok.(yus)