Tanah Ulayat Digerogoti Perusahaan
KAMPAR (HR)-Tanah Ulayat Desa Tanjung Belit, Kecamatan Kampar Kiri, bersengketa yang dilakukan satu suku Datuk Dubalang Setioyang, yang dijual kepada salah satu perusahaan.
Adapun permasalah ini semakin memuncak saat warga melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (21/10), dengan tujuan menuntut perusahaan tak beraktivitas di lahan tersebut. Warga meminta kepada pemerintah Kecamatan Kampar Kiri Hulu menarik kembali surat tanah yang sudah diterbitkan pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Adapun para datuk yang menuntut pembatalan SKGR kepada pihak kecamatan dan perusahaan, yakni Datuk Godang, Datuk Majo, Datuk Singo, Datuk Belahan Putiah, Datuk Paduko Sindo, dan Datuk Majo Tonso.
Disebutkan, warga tak terima dengan tindakan pihak perusahaan yang dianggap semena-mena. Warga menyatakan komplain dan bersikukuh lahan yang didiami sekitar 1000 Kepala Keluarga (KK) tersebut merupakan tanah ulayat yang sudah diduduki sejak lama. Setidaknya luas tanah ulayat sekitar 260 hektare dan sudah dijual kepada perusahaan 189 hektare.
Dikatakan, ada pihak ketiga yang melakukan kongkalingkong bernama AS, sehingga tanah ulayat ini sudah diduduki 3 alat berat dan puluhan pekerja melakukan perataan hutan, banyak pohon luluh lantah menjadi tanah kosong yang siap ditanami kelapa sawit. Dijelaskan Kepala Ninik Mamak Datuk Majo, mereka meminta kembalikan tanah ulayat mereka.
“Kami dari pihak masyarakat Desa Tanjung Belit menuntut pihak Kecamatan Kampar Kiri Hulu mencabut surat tanah yang sudah diterbitkan dengan status Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan mengusir perusahaan yang mencoba ingin mengusai tanah ulayat ini, namun kami masyarakat tidak pernah menyetujui pejualan tanah ulayat seluas 189 hektare yang merugikan masyarakat,” ujarnya, Jumat (23/10).
Dipaparkan, pihak kecamatan melalui Camat Kampar Kiri Hulu Nuzum Aslah, dan Kepala Desa Gema Nizam, telah menandatangi surat penerbitan surat menjual tanah ulayat tersebut, dan diduga terlibat sengketa. Pasalnya, ada kejanggalan dalam penerbitan.
Semisal tanda tangan sang kades tak sesuai dengan desanya. "Berarti ini semua ada kongkalikong dari pihak perusahan, Camat Kampar Kiri Hulu dan Kepala Desa Gema,” ujar Datuk Majo.(aag)