Sipir Lapas Gagalkan Penyeludupan Sabu
TEMBILAHAN (HR)-Sipir Lapas Kelas II A Tembilahan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dari tangan seorang kurir berinisial RN (18).
Penangkapan ini berawal saat pelaku mencoba mengelabuhi sipir lapas bernama Rondang Hutapea (33), yang sedang piket menjaga pintu utama, dengan cara menyelipkan paket sabu ke dalam kantong plastik yang berisi gorengan.
"Tapi setelah diperiksa dalam bungkusan tersebut ditemukan sebuah paket kecil sabu," ungkap Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Iptu Warno. Sabtu (24/10).
Ditemukannya barang haram tersebut, lanjut Warno, kemudian sipir memanggil pelaku yang juga masih seorang pelajar SMA yang waktu itu sudah berada di luar pintu, lalu sipir pun mengamankan pelaku.
"Saat ditanya pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut milik temannya bernama Ben untuk Slank seorang warga binaan di lapas tersebut," ujar Warno. Guna proses hukum lebih lanjut, sipir tersebut langsung melaporkan ke pihak berwajib.
"Dan saat ini pelaku dan barang bukti berupa paket sabu ukuran kecil, kantong plastik, Hp dan sejumlah uang telah diamankan di Mapolres Inhil guna penyelidikan lebih lanjut," tandas Paur Humas. (dan)