Evakuasi Warga, Kapal Perang Disiapkan
JAKARTA (HR)-Kebakaran hutan dan lahan di Tanah Air yang menimbulkan kabut asap, hingga kini terus meluas. Pemerintah pusat pun menyiapkan rencana untuk mengevakuasi warga yang menjadi korban kabut asap tersebut. Untuk keperluan itu, dua kapal perang pun disiapkan.
Rencana mengevakuasi warga korban kabut asap itu, dilontarkan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (23/10).
Dikatakan, dalam proses evakuasi ini, yang menjadi prioritas adalah balita dan anak-anak. Khusus korban yang berusia lanjut akan ditangani langsung oleh Kementerian Sosial.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan tempat evakuasi korban asap.
Menurut Luhut, saat ini ada enam provinsi yang warganya akan diungsikan ke tempat yang aman dari asap. Proses evakuasi ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo. "Jadi nanti kalau presiden setuju, kita langsung gerak," tambahnya.
Sedangkan untuk tempat evakuasi, bisa dilakukan di provinsi yang sama, atau tergangung bagaimana statusnya. "Jadi kita sudah siapkan beberapa macam kontigensi, tinggal nanti pilihannya tergantung bahayanya," jelasnya.
Dua Kapal
Menyikapi rencana evakuasi itu, TNI AL menyiapkan kapal perang, sesuai permintaan pemerintah. Seperti dituturkan Kadispen TNI AL, Laksma M Zainudin, pihaknya telah menyiapkan dua kapal jenis Landing Platform Dock (LPD). Yakni kapal rumah sakit KRI dr Suharso-990 dan KRI Banda Aceh-593.
"Sementara permintaan pemerintah. Dua kapal itu akan ditempatkan di Sumatera dan Kalimantan," terangnya.
Dikatakan, kedua kapal itu bisa dijadikan tempat tinggal sementara, khususnya bagi anak-anak dan balita hingga kondisi udara di yang terserang asap, berangsur membaik.
Rencananya, KRI Banda Aceh akan ditempatkan di Sumatera Selatan. Sedangkan KRI dr. Suharso di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pemprov Siapkan Dua Posko
Masih terkait rencana evakuasi tersebut, Pemprov Riau juga telah menyiapkan dua lokasi untuk menampung warga korban asap. Yakni Ruang Serba Guna Gedung PU (Dinas Bina Marga dan Cipta Karya) di Jalan SM Amin serta Balai Serindit di Gedung Daerah, di Jalan Diponegoro. Sementara GOR Tribuana yang sempat direncanakan menjadi tempat penampungan, akhirnya ditiadakan karena kurang memenuhi standar.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Andra Syafril, persiapan dua tempat itu sudah tuntas hari ini (Sabtu, 24/10) dan langsung dicek Dirjen Bina Farmasi bersama Plt Gubri.
Beberapa kebutuhan evakuasi seperti oksigen, tenda shelter termasuk peralatan evakuasi bayi seperti inkubator, obat-obatan, selimut dan makanan juga akan disiapkan. Sementara, jika ada warga yang memang memerlukan perawatan lanjut, akan dirujuk ke Puskesmas dan rumah sakit.
Darurat Nasional Bencana Asap
Sementara itu, Wapres Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah telah menyiapkan beberapa opsi dalam penanggulangan bencana asap. Salah satunya dengan menetapkan darurat nasional bencana asap.
JK mengakui, perlu usaha lebih keras lagi untuk memadamkan api secara nasional. Perlu juga dipikirkan penanggulangan dan pencegahan secara jangka pendek dan jangka panjang.
Penanganan bencana juga harus melibatkan semua unsur dalam pemadaman titik-titik api seperti unsur pemadaman, unsur sosial, dan unsur pendidikan. "Termasuk langkah-langkah yang apabila begini, akan diungsikan lah, katakan anak-anak," sebut JK.
Darurat Sipil
Sementara itu, DPD RI juga mendesak pemerintah segera mengatasi bencana kabut asap akibat Karhutla. Bahkan, pemerintah diminta menetapkan status darurat sipil di sejumlah daerah yang terkena dampak parah akibat asap.
Hal tersebut menjadi salah satu kesepakatan usai rapat yang melibatkan para anggota DPD dari provinsi yang terdampak asap. DPD menyatakan mendukung langkah-langkah Jokowi dalam menangani asap meski dinilai terlambat.
"Jika dalam waktu tujuh hari belum ada tanda-tanda berkurangnya bencana asap, DPD RI mendesak pemerintah memberlakukan darurat sipil yang berlaku di daerah-daerah," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad.
Farouk menjelaskan bahwa kondisi darurat yang dimaksud bukan darurat militer, namun memobilisasi penduduk. "Itu bisa diambil dalam keadaan urgensi. Bukan darurat militer. Kondisi ini memungkinkan mobilisasi. Itu pernah dilakukan di Maluku," ujar mantan jenderal polisi ini.
DPD juga mengingatkan soal pengajuan RUU tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan kepada DPR RI pada 2008 silam. Pembahasannya didesak segera dilakukan.
"DPD RI mendesak agar RUU tersebut dijadikan sebagai RUU Kumulatif Terbuka," ungkapnya. (bbs, kom, dtc, viv, ral, sis)