KPU Terima SK Pemberhentian Anggota Dewan
TELUK KUANTAN (HR)-KPU Kabupaten Kuansing Jumat (23/20), sudah menerima Surat Keputusan Pemberhentian empat anggota DPRD yang maju menjadi calon kepala daerah.
"Sudah masuk SK pemberhentian calon anggota DPRD yang mengundurkan diri," ujar Ketua KPU melalui Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Indra Syukri, Jumat (23/10).
Ini sesuai PKPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Paslon berstatus PNS atau pejabat negara wajib mundur dari jabatannya apabila maju menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Batas penyerahan SK pemberhentian tenggat waktu sampai Jumat (23/10) atau 60 hari sejak ditetapkan KPU. Saat ini SK Pemberhentian terhadap empat anggota DPRD ditangan KPU.
Empat anggota DPRD yang berhenti menjadi anggota DPRD tersebut dua dari provinsi yakni Indra Putra dan Mursini, dan dua dari DPRD Kuansing yakni Komperensi dan Muslim. (rob)