Usai Koordinasi, Penyidik Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Yusmedi yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Provinsi Riau tahun 2011.
Hal tersebut dilakukan setelah institusi yang dikomandani Edy Birton ini melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, Senin (19/10).
"Kemarin, kita sudah koordinasi dengan BPKP," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Darma Natal, kemarin.
Dikatakan Darma, koordinasi tersebut belum membahas mengenai proses audit penghitungan kerugian negara. Dalam koordinasi tersebut, BPKP Riau memberikan masukan kepada penyidik untuk langkah-langkah proses penyidikan ke depannya.
"Belum masuk ke audit penghitungan kerugian negara. Sifatnya hanya koordinasi saja. Untuk intinya, belum bisa kita sampaikan," lanjut Darma Natal.
Proses berikutnya, lanjut Darma Natal, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi terkait, guna melengkapi berkas perkara Yusmedi, sebelum nantinya dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih ada pemeriksaan lanjutan. Akan kita agendakan," pungkas Darma Natal.
Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menargetkan bisa merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada kegiatan Popnas Provinsi Riau tahun 2011, menjelang akhir tahun ini.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 penanggungjawab cabang olahraga (Cabor) di Popnas Riau tahun 2011. Pemeriksaan maraton dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.
Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.(dod)