Tak Ada Pergantian Paslon Bagi Golkar
JAKARTA (HR)-Komisi Pemilihan Umum tidak akan memberikan kesempatan kepada Partai Golongan Karya untuk mengganti pasangan calon kepala daerah yang sudah terdaftar. Golkar masih akan meng gunakan SK kepengurusan Munas Bali dan Munas Ancol.
Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan proses tahapan pilkada yang sudah berjalan tetap dilanjutkan sesuai dengan peraturan.
"Proses pilkada yang sudah berjalan sampai hari ini terus berjalan seperti yang sudah. Tidak ada kesempatan pergantian pasangan calon dan juga tidak ada perubahan SK dari yang pernah dilakukan KPU," kata Hadar di Jakarta.
Terkait putusan Mahkamah Agung, yang memenangkan permohonan kasasi kubu Aburizal Bakrie, KPU akan berkomunikasi kepada DPP Partai Golkar yang baru. "Kalau nanti ada DOP baru, maka kalau ada undangan dari KPU, kami akan sampaikan kepada mereka. Jadi modelnya seperti lanjutan komunikasi dengan DPP yang baru sesuai keputusan Kemenkumham," katanya.
Mahkamah Agung memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie hingga kepengurusan yang sah hasil Munas Riau. MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, sehingga kembali memberlakukan putusan PTUN tingkat pertama.(rep/dar)