Anggota Pansus Minta PMB-RW Ditunda
PEKANBARU (HR)-Pansus Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga yang telah melakukan kunjungan ke sejumlah wilayah, seperti Pemko Bandung dan DPRD Kota Surabaya, yang diikuti 13 orang, pekan lalu, dinilai tidak menemukan kesamaan dan kesesuaian yang diajukan Pemko untuk ditindaklanjuti.
Menyikapi hal ini, sejumlah anggota Pansus meminta agar Pansus PMB-RW ini untuk ditunda, karena melihat dari hasil kunjungan yang dilakukan itu, Pansus tidak menemukan landasan hukum yang jelas.
Anggota Pansus PMB-RW, Said Usman, kepada wartawan, mengatakan, sesuai konsep yang diajukan pemerintah untuk PMBRW ini sesuai contoh di daerah yang dikunjunggi, dinilai tidak mengena dari tujuan dan sasaran yang diinginkan.
Karena itu, Said Usman, yang juga Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kota Pekanbaru, menyarankan, agar Pansus PMB-RW ini untuk ditunda dan kembali ditinjau ulang. "Jika itu masih menjadi tujuan untuk dibahas, maka perlu bagi Pansus untuk kembali mengagendakan semacam study dengan melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga yang ada dipusat, seperti Kemendagri dan Kemenkum HAM, serta ke BPK RI. Jika ini tidak dilakukan, maka perbandingan PMB-RW ini tidak akan mendapatkan arah perbandingan secara umum nantinya," ujar Said Usman, Kamis (22/10).
Menurut Said Usman, sesuai telaah yang telah dilihat ketika melakukan kunjungan tersebut, sistem di daerah yang dikunjungi, maka diusulkan tidak perlu dibuatkan Perda, namun disarankan cukup hanya bentuk Perwako saja.
"Untuk menjadikan ini Perda, saya rasa berat, tentu meminta sejumlah syarat untuk dilengkapi. Karena kita nilai belum menemukan kesamaan dari rangkaian admisnistrasi yang belum sempurna itu, maka Pansus ini kalau boleh kita usulkan perlu kembali melakukan konsultasi," kata Said.
Usulan ini diajukan Said Usman, dimaksudkan agar Pansus PMB-RW ini menemukan pagar hukum yang sesuai. "Maka kita sarankan PMB-RW ini ditunda. Meski PMB-RW, ini memiliki konsep yang bagus, namun perlu ada payung hukum yang jelas, dengan mencari formula yang tepat, agar nantinya tidak berbenturan dengan hukum, sehingga apa yang akan dimunculkan nantinya tidak melanggar dari aturan hukum yang ada," imbuh Said Usman.***