KPU Terima SK Pemberhentian Paslon

KPU Terima SK Pemberhentian Paslon

BAGANSIAPIAPI- Semua Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang berstatus Pegawai Negri SIpil dan anggota DPRD, sudah mengantarkan Surat Keputusan Pemberhentian, ke Komisi Pemilihan Umum Rokan Hilir.

Demikian ditegaskan Ketua KPU Rohil, H Agus Salim, Kamis (22/10). "Semua sudah mengantarkan Rabu (21/10). Jadi samua sudah sah menjadi paslon untuk maju dalam Pilkada 9 Desember mendatang," ujar Agus Salim.

Untuk Rohil, Paslon yang berstatus PNS adalah Cabup, H Herman Sani, yang menjabat Kadisdik Kabupaten Bengkalis, Cabup H Syafruddin, yang menjabat Staf Ahli Bupati Rohil. Sedangkan paslon yang anggota DPRD adalah Cawabup, Jamiluddin, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir dan Cawabup M Ridwan, yang merupakan anggota DPRD Rohil.

Dalam waktu deka, KPU akan menggelar debat kandidat. "Kita agendakan awal Novmber, jadi semua paslon wajib mengikuti debat ini nantinya. Di sana disampikan berbagai program yang disusun oleh masing-masing pasangan," kata Agus Salim.

Untuk lokasi pelaksanaan, masih menunggu dan menyesuaikan jumlah peserta nantinya. Terkait penguduran diri dan SK pemberhentian sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pasangan Calon yang berasal dari TNI, Polri, PNS, anggota DPRD, DPD dan pegawai BUMN /BUMD dapat memahami PKPU tersebut. (zmi)