Penerima Hibah Harus Sudah berdiri 3 Tahun
SELATPANJANG (HR)-Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar sosialisasi tentang penyaluran Bantuan Sosial (Bansos), dan Dana Hibah kepada Organisasi, Lembaga, LSM dan lainnya, di Hotel Grand Meranti, baru-baru ini.
Sosialisasi itu bertujuan untuk beri pemahaman sesuai Pedoman Pemberian dana Hibah Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012 dan UU No. 23 Tahun 2014.
Sosialisasi diikuti oleh SKPD se-Kabupaten Kepulauan Meranti, instansi terkait serta organisasi, dan lembaga yang ada di Meranti penerima dana Bansos dan Hibah.
Kegiatan itu dihadiri Kepala DPPKAD Kepulauan Meranti Bambang Suprianto, dan mengundang pembicara Jimy Racido, Kasi Kemendagri Wilayah I Sumatera Serta Muroto.
Dalam paparan ke dua nara sumber dari Kemendagri itu menegaskan, pemberian dan hibah hanya dapat diberikan jika anggaran Pemda sudah memenuhi anggaran wajib. Dicontohkan seperti alokasi anggaran untuk pendidikan 25 persen, kesehatan 10 persen dan lainnya yang diatur undang-undang.
"Jika belum memenuhi pengeluaran wajib, maka penyaluran dana hibah tidak boleh dilakukan," ungkap Jimy sesuai aturan yang mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 yang disempurnakan dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012.
Menurutnya Dana Hibah dan Bansos harus bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan tidak bisa diberikan secara terus menerus atau setiap tahun, kecuali dalam keadaan tertentu. Dan yang terpenting kepada Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
"Penerimanya harus lembaga dan organisasi yang berbadan hukum Indonesia serta berdiri paling tidak sudah berusia tiga tahun, dengan artian selama organsiasi itu berdiri sudah memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat jangan ujuk-ujuk mendirikan terus minta bantuan, itu tidak boleh," tegas Jimy lagi.
Saat ini seperti dijelaskan Kepala DPPKAD, banyak usulan dana hibah dan bansos khususnya yang berasal dari masyarakat di kecamatan banyak yang tidak memenuhi administrasi sesuai dengan ketentuan UU. Parahnya lagi rekomendasi usulan dana itu justru berasal dari Camat itu sendiri.
Jadi, untuk ke depan ia menghimbau kepada para Camat agar dapat memahami dengan baik aturan pengusulan dana hibah dan bansos serta bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat.
"Khususnya Camat dapat mensosialisasikan karena tak sedikit rekomendasi itu berasal dari kecamatan. Saat ini sudah banyak masuk ke DPPKAD namun setelah diperiksa ternyata tidak berbadan hukum," aku Bambang.
Pada kesempatan itu juga digelar sesi tanya jawab. Ketua YLKI Mulyono yang menanyakan kelayakan YLKI mendapat dana bantuan tersebut.
Menurut Muroto dari Kemendagri, YLKI dan lembaga yang dibentuk oleh pusat, idealnya diberikan bantuan dari dana APBN. Jika tidak barulah dari APBD daerah. Dan jika diajukan dari APBD harus berbentuk usulan program yang tidak bisa digunakan untuk program lainnya di luar peruntukan itu. "Jika tidak digunakan maka harus dikembalikan lagi ke kas daerah," paparnya.
Begitu juga dalam hal penyaluran dana yang merupakan program dari SKPD terkait, tetap mengacu pada Permendagri No. 32 Tahun 2011 dan Permendagri No. 39 Tahun 2012. Dimana harus melalui proses penganggaran belanja hibah yang direncanakan, baik yang berbentuk barang maupun uang.
Proses yang dimaksud yakni dimulai dari usulan kepala daerah, SKPD terkait yang melakukan rekomendasi dan pertimbangan dan masuk ke dalam KUA/ PPAS.
"Jadi tidak bisa dianggarkan secara gelondongan, jika tidak maka tidak boleh dicairkan, jangan ngakali aturan dan mencari celah yang bakal berujung masuk sel," ingat Muroto. (adv hms).