Biaya Pilkada Serentak Sumut Diperkirakan Rp318 Miliar
Medan (HR)-Proses pemilihan kepala daerah yang dilakukan secara serentak di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara diperkirakan akan menggunakan anggaran sekitar Rp318 miliar lebih.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Silitonga di Medan, Selasa malam, mengatakan jumlah anggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk 14 kabupaten/kota tersebut masih bersifat tentatif.
Hal itu disebabkan usulan anggaran tersebut, dibuat pada tahun 2014 sehingga memiliki potensi perubahan seiring perjalanan waktu.
Pihaknya akan mengumpulkan seluruh komisioner dari 14 kabupaten/kota tersebut untuk menyampaikan data tentang anggaran pasti yang diajukan dan disetujui. “Rencananya, besok (Rabu 21/1)akan direkapitulasi secara keseluruhan,” katanya.
Dalam rapat dengan DPRD Sumut pada Senin (19/1), KPU Sumut menyampaikan perkiraan jumlah anggaran pilkada yang mencapai Rp318 miliar lebih.
Perinciannya, Kota Medan Rp60 miliar, Kota Binjai Rp11,535 miliar, Kota Pematang Siantar Rp12 miliar, Kota Sibolga Rp5,77 miliar, Kabupaten Serdang Bedagai Rp32,548 miliar, Kabupaten Asahan Rp27,336 miliar dan Kabupaten Simalungun Rp37,9 miliar.
Kemudian, Kabupaten Toba Samosir Rp20 miliar, Kabupaten Samosir Rp20 miliar, Kabupaten Humbang Hasundutan Rp16,664 miliar, Kabupaten Tapanuli Selatan Rp16,852 miliar, Kabupaten Pakpak Bharat Rp8 miliar, Kabupaten Labuhan Batu Rp30 miliar dan Kabupaten Labuhan Batu Utara Rp19,754 miliar.
Secara keseluruhan, perkembangan anggaran untuk pilkada masih bervariasi karena ada yang sudah disahkan, tetapi ada juga yang masih dalam proses pembahasan.
Daerah yang anggarannya telah disahkan adalah Kota Medan, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Toba Samosir, Kabupate Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Sedangkan enam daerah lain yakni Kota Binjai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Samosir, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Pakpak Bharat masih dibahas unsur pemerintahan daerah setempat.
Seluruh anggaran yang telah disahkan dan masih dibahas tersebut masih dikoordinasikan ke Pemprov Sumut untuk mendapatkan persetujuan.
Anggota KPU Kota Medan Pandapotan Tamba mengatakan, anggaran pilkada sekitar Rp60 miliar tersebut belum dicairkan karena masih menunggu sejumlah proses.
Selain menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), juga menunggu surat resmi dari Kementerian dalam Negeri dan KPU RI.
Karena perppu telah disahkan, berarti proses pencairannya hanya menunggu surat dari Kementerian dalam Negeri dan KPU RI yang memperbolehkan penggunaan anggaran itu.
“Mudah-mudahan awal Februari nanti sudah bisa dicairkan,” katanya.(ant/ivi)