Komisi 1 Segera Panggil BPMP2T dan Satpol PP

Pangkalan Kerinci (HR)-Komisi 1 DPRD Pelalawan akan memanggil Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Pemanggilan ini dilakukan setelah dijadwalkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD pelalawan pada awal bulan nanti.
Pentingnya pemanggilan tersebut menurut Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan Eka Putra untuk mensingkronkan tugas dan fungsi masing-masing SKPD terhadap perizinan yang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Pelalawan.
Dengan demikian diharapkan nantinya bisa memahami apa tugas masing-masing SKPD terhadap Perizinan yang sudah diatur dalam perda tersebut sehingga dengan demikian capaian target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terwujud dan maksimal dalam penerimaannya.
Terkait masalah penegakan Perda yang biasanya dilakukan oleh Satpol PP menyangkut soal perizinan yang selalu dikelola oleh BPMP2T, Eka Putra,S.Sos selaku Ketua Komisi 1 DPRD Pelalawan kepada wartawan Rabu (21/10) mengatakan pemanggilan kedua instansi ini bertujuan untuk menyatukan misi dan visi antar dua instansi terkait tugas pokok keduanya dalam menyikapi sekaligus penegakan Perda yang menyangkut Perizinan.
"Jadi pemahaman terhadap Perda soal Perizinan harus menjadi patokan dalam realisasi dilapangan. Jadi jangan ada lagi istilah lempar tanggung jawab jika terdapat pelaku-pelaku usaha yang melanggar Perda," ujarnya.
Menurutnya, persoalan Alfamart beberapa hari Lalu, Dimana BPMP2T dan Satpol PP saling lempar tanggung jawab dalam menyikapi dan memberikan tindakan kepada alfamart tidak terjadi lagi.
"Kalau keduanya saling menyalahkan dan lempar tanggung jawab sehingga ada kesan keduanya tidak tidak tahu apa tugas mereka masing-masing. Kejadian ini," ujarnya.
Intinya,sambung Eka,jangan ada lagi pihak-pihak yang menyepelekan soal pengurusan izin di Kabupaten Pelalawan terutama izin membuka usaha.
"Kita sekaran ini lagi giat-giatnya mendongkrak PAD.Jadi butuh kerja keras dan kerjasama.Instansi Terkait harus salaing koordinasi dan komunikasi secara baik.
Karena Jika hal ini dibiarkan akan merugikan daerah dari segi pemasukan retribusi. Kita punya Perda yang jelas jadi jangan malah dikaburkan.Realisasi di lapangan harus tegas," tuutpnya (pen)
Berita Lainnya
- Plt Bupati Rohil Hadiri Malam Ramah Tamah dengan Jaksa Agung
- Gedung DPRD Bakal Direnovasi
- 1.000 Pelajar di Benai Sikat Gigi bersama RAPP
- Polsek Bangko Adakan Program Kajian Rutin Tahanan
- Hari Pertama New Normal, MUI Riau Ajak Kembali Buka Masjid
- Raker Tahunan, IWMR Riau Bahas Program Kerja Berkelanjutan