Tolak Dakwaan JPU, Jamal Minta Dibebaskan
PEKANBARU (HR)-Mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Kabupaten Bengkalis, menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Jamal Abdillah melalui Tim Penasehat Hukumnya dari Kantor Hukum SM Tuamanik & Associates, pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (21/10).
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Saut Maruli Tuamanik yang merupakan Ketua Tim PH Jamal Abdillah, mengungkapkan kalau dakwaan JPU pada sidang perdana pada Rabu (7/10) lalu, tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap serta kabur. Untuk itu, terdakwa minta dibebaskan dari segala dakwaan.
Dalam dakwaan JPU yang menyebutkan kalau adanya kesepakatan yang berdampak melawan hukum seolah-olah sebagai perbuatan terdakwa, disebut Saut Manik hal tersebut tidak benar.
Sebagaimana tertuang dalam dakwaan JPU, dinyatakan bahwa proposal dana hibah APBD Kabupaten Bengkalis yang dikumpulkan masyarakat dan sebagian anggota dewan diajukan satu pintu melalui terdakwa dan menyebutkan juga pada rapat terdakwa telah berhasil mengumpulkan daftar rekapan usulan dana hibah dan disampaikan satu pintu melalui terdakwa.
Terdakwa juga disebut-sebut telah mengambil persetujuan tentang ketetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD menjadi Perda APBD. "Sesuatu yang tidak mungkin terjadi rekapan dana hibah disampaikan satu pintu kepada terdakwa kalau bukan merupakan kesepakatan seluruh anggota DPRD Bengkalis.
Begitu juga terdakwa mau melakukan pengambilan persetujuan tentang ketetapan rancangan Perda APBD menjadi Perda APBD," bantah terdakwa dalam eksepsinya.
Lebih lanjut, terdakwa juga menanggapi dakwaan JPU yang hanya memuat pengakuan saksi Subari dan Mahmuddin (diduga sebagai calo proposal).
Sedangkan kelompok masyarakat sebagai penerima dana hibah tidak satupun dinyatakan dalam dakwaan. "Bagaimana mungkin ada oknum sebagai calo, tetapi di dalam surat dakwaan tidak menyebutkan kelompok masyarakat mana sebagai penerima jasa calo tersebut," lanjut Saut Manik yang saat itu didampingi Iskandar Halim, Yosi Astuti, Ridwan, dan Herianto.
Dengan demikian, lanjut Saut Manik, BPKP dalam melakukan perhitungan kerugian negara yang dilakukan secara tidak benar. Sehingga itu melanggar asas legalitas. "Selain itu, pernyataan adanya kerugian negara itu patut dinyatakan sebagai asumsi dan tidak akurat karena mengandung ketidak benaran," tegas Saut Manik.
Sehingga dakwaan JPU tersebut, menurut Saut Manik, batal demi hukum. Setidak-tidaknya tidak dapat diterima. Pihaknya berharap agar majelis hakim memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan. "Memohon, Majelis hakim untuk memerintahkan Panitera agar berkas perkara pidana Nomor : 66/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PBR atas nama terdakwa Jamal Abdillah berikut barang buktinya dikembalikan ke JPU," pungkas Saut Manik.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Ari Supandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, akan mengajukan tanggapan atas replik terdakwa atau duplik. "Kita minta waktu satu minggu (untuk menyampaikan duplik), yang mulia," ujar JPU Ari.(dod)