Jokowi Setuju Beri Hukuman Kebiri
JAKARTA (HR)-Presiden Jokowi setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Bentuk hukuman tambahan itu adalah pengebirian syaraf libido.
"Munculnya kekerasan seksual terhadap anak, beliau setuju pengebirian syaraf libido. Mungkin nanti akan segera terbit Perppu," ujar Mensos Khofifah Indar Parawansa usai rapat di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (20/10).
Dalam rapat tersebut hadir pula Menko Polhukam Luhut Pandjaitan, Menteri PPPA Yohana Yembise, Menkes Nila F Moeloek, Jaksa Agung Prasetyo, Kapolri Jederal Badrodin Haiti, Memdikbud Anies Baswedan, Seskab Pramono Anung dan Ketua KPAI Asrorun Niam.
Jaksa Agung menegaskan nantinya ketika peraturan sudah ada, maka hukuman langsung ditegakkan. Prasetyo beranggapan bahwa hukuman kebiri bisa membuat efek jera bagi para predator seksual.
"Ini bisa menjerakan dan menimbulkan orang harus berpikir seribu kali. Tak mustahil nantinya akan dikeluarkan Perppu," ucap Jaksa Agung.
Kemudian KPAI menambahkan mengenai pentingnya pengawasan terhadap pornografi. Asrorun mencermati irisan setiap kasus kejahatan seksual dengan akses pornografi.
"Ini sejalan dengan visi menghadirkan negara dalam perlindungan anak. Presiden berikan atensi khusus tindakan maraknya kejahatan anak agar ada efek jera agar teratasi dengan tuntas," kata Asrorun Niam menambahkan.
Selanjutnya Menkes Nila F Moeloek menjelaskan mengenai teknis pengebirian yakni dengan suntik. Namun teknis lebih lanjut akan diatur kemudian.
Sementara itu Menteri PPPA lebih menekankan pada pemberian pendidikan pranikah agar orang tua mampu mendidik anaknya. Peran orang tua tak hanya fungsi biologis saja, tetapi juga ada fungsi sosialisasi dan afeksi.(dtc/rio)