Rektor University of Sumatra Terancam 10 Tahun Penjara
MEDAN (HR)-Kasus ijazah palsu dengan terdakwa Rektor University of Sumatra, Marsaid Yushar (63) terancam hukuman 10 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Mirza dalam sidang perdana kasus ijazah palsu di ruang Chandra I, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/10).
Mirza menjelaskan, terdakwa dijerat dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 71 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Terdakwa diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” terangnya. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Karlen Parhusip beragendakan bacaan dakwaan terhadap terdakwa. Dimana hakim menanyakan gelar Phd yang tertera di belakang nama terdakwa yang mana terdakwa dengan tegas membenarkannya.
Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa Mirza menegaskan, bahwa pada 25 Juni 2015, Sucipto mendatangi Marsaid di kampus University of Sumatra di Jalan Gatot Subroto meminta bantuannya untuk membuat ijazah S2. Terdakwa meminta uang sebesar Rp40 juta namun terdakwa menawarnya sebesar Rp25 juta.
Namun, pada sore harinya, saat Sucipto pulang, melalui pesan ke selularnya, terdakwa mengatakan, jika sore harinya ada uang Rp15 juta, maka ijazah, tesis dan yang lainnya akan selesai.
Sucipto kemudian menjumpai terdakwa di ruangan di sebuah kantor di KNPI/PGRI di Jalan Gatot Subroto. Setelah ijazah, tesis dan berkas-berkas lainnya diterima Sucipto, petugas dari Polresta langsung masuk ke ruangan tersebut dan langsung menangkap tangan terdakwa.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang sepekan mendatang. Hakim kemudian mengetuk palunya dan menunda hingga sepekan mendatang.
Di luar sidang, jaksa Mirza mengatakan, kasus yang ditangani pihak Polresta Medan ini merupakan operasi tangkap tangan karena membuat ijazah S2.
“Jadi ijazah itu sehari selesai tanpa perkuliahan dengan bayar Rp15 juta. Itu nego, dari 40 juta yang diminta terdakwa,” sebutnya.
Dia juga menambahkan bahwa menurut pihak Kopertis, Univertity of Sumatera ini tidak memiliki izin sebagai penyelengggara pendidikan tinggi. Sebagaimana diketahui, Marsaid memiliki Kampus I di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung, Sumatera Utara.
Sedangkan Kampus II University of Sumatera menumpang di Gedung SMP Swasta PGRI, Jalan Marelan Raya, Kecamatan Medan Marelan.
Marsaid, dalam menjalankan usahanya mencetak ijazah tersebut di berbagai tempat, yakni di rumah tersangka, di Delitua, Percetakan ABC Jalan Mahkamah Medan, dalam mobil di Jalan Gatot Subroto Medan, di Jalan Gatot Subroto.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni format ijazah S1, S2, S3 (ribuan lembar), ribuan lembar kertas brosur reklame, satu unit mobil Toyota Vios BL 1308 LG, transkip nilai, uang tunai Rp15 juta, tesis S2 dan tesis S3 (asli), blangko ijazah kosong, skripsi, blangko kartu tanda mahasiswa (KTM) dan film/master ijazah.(wol/rio)