Pelatihan APPK Dalam Penyusunan APBD

‘Peserta Harus Serius Ikuti Pelatihan’

‘Peserta Harus Serius Ikuti Pelatihan’

SIAK (HR)-Bupati Siak H Syamsuar yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Siak Fauzi Asni membuka Pelatihan Aparatur Pemerintah Kampung Dalam Penyusunan APB Kampung di Hotel Winaria, Senin (19/10). Asisten Pemerintahan dan Kesra Fauzi Asni menegaskan, agar para peserta untuk serius dan tanggap dalam mengikuti pelatihan ini.
 "Ada tiga hal penting yang saya ingatkan, yaitu mengetahui sumber dana tersebut, bisa mengelola dana tersebut dengan baik, dan bisa mempertanggungjawabkannya," jelas Fauzi. Dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, semenjak dicetuskan pemerintah telah mende-sentralisasikan sebagian kewenangannya kepada daerah. Salah satu di antara bentuk desentralisasi itu berupa desentralisasi fiskal, yang pelaksanaan desentralisasi fiskal tersebut dijabarkan ke dalam visi dan misi dari desentralisasi fiskal dapat tercapai.
Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah agar tujuan dari desentralisasi fiskal dapat tercapai secara maksimal. Salah satunya adalah dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kampung, dimana tujuan utama dari diberlakukannya kebijakan ini adalah diakuinya Kampung sebagai sebuah daerah otonom sehingga lingkup dari desentralisasi fiskal menjadi semakin luas dan lebih detail.
 Sebagai aturan pelaksanaan dari UU Nomor 6 Tahun 2014, sebutnya, maka  pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Dalam peraturan pemerintah tersebut diatur mengenai beberapa hal dalam hubungannya dengan desentralisasi fiskal. Terkait dengan penyusunan APB Kampung, terdapat perbedaan yang mendasar antara aturan dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2007.
Perbedaan utamanya terletak pada kewenangan Penghulu terhadap penetapan APB Kampung Dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2007, yang berwenang menetapkan APB Kampung adalah Bupati/Walikota. Sedangkan dalam PP Nomor 43 Tahun 2015, Rancangan APB Kampung yang disepakati oleh Penghulu dan Badan Permusyawaratan Kampung kemudian dimintakan evaluasi kepada Bupati /Walikota. Bupati/Walikota dapat mendelegasikan tugas mengevaluasi rancangan peraturan Kampung  tentang APB Kampung kepada camat.
  "Kemudian penetapan APB Kampung dilakukan oleh Penghulu paling lambat pada tanggal 31 Desember. Terkait dengan penyusunan RPJM Kampung, pada  PP Nomor 43 Tahun 2014  RPJM  Kampung disusun  oleh pemerintah Kampung dengan menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Kampung secara partisipatif oleh Badan Permusyawaratan Kampung dan unsur masyarakat Kampung, berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Kampung dan paling sedikit memuat visi dan misi dari Penghulu. RPJM Kampung ini nantinya akan dijabarkan dalam RKP Kampung dan digunakan dalam penyusunan APB Kampung," sebutnya.
 Terkait dengan belanja Kampung, diatur bahwa belanja Kampung diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam musyawarah Kampung dan sesuai dengan prioritas pemerintah daerah Kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsidan pemerintah.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 dijelaskan, lebih lanjut bahwa belanja Kampung digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70 persen untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah Kampung, pembinaan  kemasyarakatan Kampung dan pemberdayaan masyarakat Kampung serta paling banyak 30 persen  digunakan  untuk penghasilan tetap dan tunjangan Penghulu dan perangkat Kampung, operasional pemerintah Kampung, tunjangan dan operasional BAPEKAM, serta insentif RT dan RK. Setelah berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014, ADK diberikan paling sedikit sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.  "Selain itu kita juga harus selalu menyadari bahwa konsep pengelolaan APB Kampung akan selalu berhubungan dengan manajemen, khususnya terkait dengan tindakan-tindakan planning, organizing, actuating dan controling (POAC). Dimana masing-masing tindakan manajemen itu juga harus digunakan secara berurutan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan," kata Fauzi.
Sementara itu Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa BPMPD Febri Yeni mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menambah pengetahuan terkait penyusunan APB Kampung. Selain itu untuk menertibkan administrasi Penyusunsn APB Kampung yang tertib, benar dan dapat dipertanhgungjawabkan sesuai dengan yang telah diatur dalam  Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.(adv/hms)