Pemekaran Insel

Tinggal Persetujuan Mendagri dan Otda

Tinggal Persetujuan Mendagri dan Otda

Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Tabrani Ma'mun, ketika melakukan kunjungan ke DPRD Riau, Jumat (16/10). Politisi Golkar ini menjelaskan, untuk pemekaran Kabupaten Insel tersebut segala kelengkapan dan persyaratan sudah dipenuhi dan sudah
disetujui Komisi II DPR RI. Pemekaran Kabupaten Insel tersebut tinggal diparipurnakan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemekaran Daerah.
"Hanya Insel yang masuk dari Riau dari 22 daerah yang masuk dalam prioritas pemekaran di 34 provinsi. Pemekaran 22 daerah ini diperkirakan dimekarkan tahun ini. Karena prosesnya hanya tinggal diparipurnakan saja untuk penetapan PP," ungkap Tabrani.
Selain Insel, kata Mantan Anggota DPRD Riau ini,  masih ada dua daerah di Riau yang sudah masuk ke dalam proses pembahasan di Komisi II DPR RI.  Kedua daerah tersebut, yakni Kota Tembilahan dan
Kabupaten Rokan Darussalam. Tetapi, kedua daerah ini baru masuk daftar, dan belum memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
Disebutkannya, syarat-sayarat yang harus dipenuhi, yakni persetujuan dari kepala daerah dan DPRD, kajian akademik, peta wilayah, infrastruktur sudah lengkap dan lain-lain. Tabrani menerangkan, pemekaran tak sulit dilakukan sesuai dengan yang diatur berdasarkan UU dan peraturan tahun 2015. Pasalnya, daerah dimekarkan cukup dengan PP untuk tahap percobaan selama tiga tahun. Jika mampu menjalankan roda pemerintahan secara baik, baru diresmikan pemekaran daerah itu melalui paripurna DPR RI.
"Namun, jika tidak, maka harus kembali ke kabupaten kota induk. Seperti Insel, pemekarannya berdasarkan PP dan akan menjalani masa
percobaan selama tiga tahun. Jika tidak mampu maka harus kembali ke kabupaten induk," jelas Tabrani.
Politisi Asal Rohil ini menjelaskan, pada tahun 2014 ada sebanyak 65 daerah yang akan dimekarkan. Namun, tak ada satu pun yang masuk daftar dari Riau. Sementara 65 daerah tersebut sudah ada Instruksi Presiden (Inpres).
"Jadi dalam waktu dekat akan diparipurnakan. Kemudian tahun 2015, Komisi II menambah daftar baru sebanyak 22 daerah, dan ada satu daerah Riau yang masuk. Jika disetujui pemerintah, maka daerah ini akan melakukan masa percobaan selama tiga tahun," pungkasnya.***