Kontraktor Wajib Ganti Kerusakan Pipa PDAM.
DUMAI (HR)-Kerugian akibat kerusakan pipa PDAM senilai Rp1,4 miliar, tanggungjawab kontraktor dan wajib diganti.
Sekretaris Kota Dumai, Said Mustafa menegaskan, dampak pengerjaan proyek drainase di Jalan Pangeran Diponegoro (Sukajadi), telah menghancurkan pipa PDAM di lokasi tersebut."Segala yang merusak aset negara, harus diganti. Kalau tidak diganti kita laporkan kontraktornya," tegas Said, Selasa (20/1).
Hinga kini ia belum mendapat laporan tentang inventarisasi kerusakan. Untuk itu, ia meminta agar PDAM memberikan laporannya secepat mungkin.
Kendati demikian, ia telah mengetahui dari berbagai pemberitaan media bahwa kerusakan aset daerah terbanyak di Jalan Sukajadi (Diponegoro).
Rugi Rp1,4 Miliar
Sementara, kerusakan pipa penyalur air bersih milik PDAM Dumai akibat penggalian drainase di Jalan Sukajadi (Diponegoro) mencapai Rp1,4 miliar. Meski demikian, angka tersebut masih diragukan kesahihannya.
Kerusakan terjadi pada pipa-pipa itu ditanam sejak tahun 2009 lalu. Namun, pipa itu belum berfungsi untuk menyalurkan air bersih ke rumah-rumah masyarakat. Investasi yang ditanam untuk proyek air minuk itu mencapai Rp 144 miliar lebih.
PPK Proyek Penanggulangan Banjir Dinas PU Dumai Rahadi mengatakan, pihaknya pada posisi dilema saat menggarap proyek penanggulangan banjir di wilayah perkotaan. Tidak ada pihak yang dapat dipersalahkan kala aset PDAM rusak gara-gara penggalian drainase.
"Dikatakan perencanaan yang kurang maksimal, karena ada aset di areal penggalian benar juga. Dikatakan PDAM tidak turun serta mengawasi benar juga. Sedangkan penanggulangan banjir wajib dilakukan di sisi jalan Sukajadi. Mau tak mau, itu rusak," sebutnya.
Untuk menyelesaikan persoalan itu, pihaknya harus berembuk dulu dengan DPRD Dumai. Namun, solusi yang memungkinkan menurut dia, ?pembenahan air bersih di Dumai perlu ada investor andal menanganinya.(zul)