Permudah Penyidikan

Polda Riau Cekal Staf Perusahaan Singapura

Polda Riau Cekal Staf Perusahaan Singapura

PEKANBARU (HR)-Kepolisian Daerah Riau menetapkan pencekalan terhadap beberapa staf perusahaan pemilik lahan di Kabupaten Indragiri Hulu. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, saat ini tengah menangani perusahaan asal Singapura tersebut, karena diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Pencekalan terhadap sejumlah staf perusahaan itu ditempuh,

Polda
 untuk mempermudah proses hukum yang saat ini dilakukan Polda Riau.
Demikian diungkapkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan, Jumat (16/10) di Mapolda Riau. "Kita cekal agar tidak ke mana-mana. Perusahaan asing yang di Inhu (Indragiri Hulu,red)," ujar Kapolda.

Diterangkannya, pencekalan dilakukan agar penanganan perkara yang saat ini dilakukan penyidik Polda Riau, bisa berjalan secara maksimal. Selain itu juga mengantisipasi agar para pihak tersebut tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Mempermudah kita proses penyidikannya di Ditreskrimsus Polda," lanjut Dolly.

Untuk diketahui, Polda Riau dalam tanggap darurat bencana kabut asap menjadi koordinator Tim Penegakkan Hukum (Gakkum). Tim ini menindaklanjuti proses hukum terhadap pelaku pembakar lahan, termasuk perusahaan yang diduga terlibat sebagai penyumbang 'kabut asap' di Riau. Di Provinsi Riau sendiri, terdapat 18 perusahaan yang tengah disidik Polda Riau dan jajaran.

"Masih dipelajari. Nanti semua (perusahaan,red) pada gilirannya kalau sudah memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai tersangka," terang Kapolda Riau lagi.
 
Dalam proses penyidikannya, sebut Dolly, pihaknya tetap berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK). Koordinasi dilakukan agar proses Gakkum bisa berjalan secara berkesinambungan. "Kita selalu berkoordinasi, khususnya untuk proses penegakkan hukumnya," pungkas Dolly.


Ditangani Polda

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, mengungkapkan, perusahaan yang dimaksud adalah PT Palm Lestari Makmur (PLM) yang beroperasi di Inhu. Dalam kasus ini, PT PLM diduga terlibatkan pembakaran lahan seluas 29 hektare.


Proses penyidikan terhadap pihak perusahaan yang diduga terlibat pembakaran lahan terus dilakukan Polda Riau dan jajaran. Proses ini berlangsung relatif lama, karena harus meminta keterangan saksi ahli. Tidak hanya saksi ahli kehutanan atau saksi ahli lahan gambut, tetapi juga dibutuhkan keterangan saksi koorporasi.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun Haluan Riau di Polda Riau, diketahui luasan lahan terbakar yang disidik dengan terduga pelaku perusahaan mencapai 2 ribu hektare lebih. Ada pun lahan yang paling luas terbakar, yakni milik perusahaan yang berada di Kabupaten Rokan Hilir, PT Decter Timber Perkasa Industri, dengan luas lahan terbakar mencapai 2.960 hektare.

Adapun nama perusahaan yang disidik dalam kasus karhutla tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan, PT Palm Lestari Makmur di Inhu, PT Sumatera Riang Lestari di Inhil, PT Bina Duta Laksana di Inhil, PT Alam Sari Lestari di Inhu, PT Bukti Raya Pelalawan di Pelalawan, PT Prawira di Pelalawan, KUD Bina Jaya Langgam di Pelalawan, PT Ruas Utama Jaya di Rohil, PT Decter Timber Perkasa Industri di Rohil,PT Pan United di Bengkalis, PT Wahana Subur Sawit Indah di Siak, PT Suntara Gajapati di Dumai, PT Perawang Sukses Perkasa Industri di Kampar, PT Siak Raya Timber di Kampar, PT Riau Jaya Utama di Kampar, PT Hutani Sola Lestari di Kampar dan PT Rimba Lazuardi di Kuantan Singingi.

Menurut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, total laporan polisi (LP) kasus Karhutla berjumlah 69 LP. Dengan rincian, 51 LP untuk perorangan dan 18 LP untuk koorporasi. Penanganan perkara tersebut tersebar di setiap Polres daerah masing-masing di Riau, dan Dit Reskrimsus Polda Riau.(Dod)