Pansus Rekom 86 PKS Ditutup
PEKANBARU (HR)-Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, akan merekomendasikan pembekuan izin terhadap 86 pabrik kelapa sawit yang beroperasi di Riau. Pasalnya, pabrik-pabrik tersebut diduga melanggar aturan, karena sama sekali tidak memiliki lahan.
Sehingga diduga pabrik-pabrik tersebut membeli tandan buah segar (TBS) secara ilegal. Dugaan lainnya, buah yang dipasok ke pabrik tersebut diduga hasil perambahan hutan atau kebun yang juga tidak memiliki izin.
"Dari 232 PKS (pabrik kelapa sawit, red) di Riau, sebanyak 86 pabrik kita minta ditutup karena sama sekali tak punya kebun. Sementara sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian, red), pasokan TBS untuk PKS, minimal 20 persen harus dari lahan sendiri," ungkap Ketua Pansus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby, Jumat (16/10) di Gedung DPRD Riau.
Pihaknya menduga, PKS seperti ini juga ikut menjadi penyebab terjadinya karhutla yang berbuntut maraknya kabut asap di Riau. "Asap ini tidak akan berhenti kalau
Pansus
pabrik ini tidak tutup karena orang buka lahan, asal buka lahan pasti untuk sawit," beber Suhardiman.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak terkait memperketat izin pendirian PKS di Riau. Bagi pabrik yang terbukti menerima TBS dari kawasan hutan lindung, hutan produksi, HPT dan kawasan hutan inti, agar dibekukan.
Hanya 100 Bayar Pajak
Tidak hanya soal PKS, Pansus DPRD Riau juga menemukan masih banyak perusahaan perkebunan di Riau yang diduga tidak membayar pajak. Dari temuan Pansus, dari total 436 perusahaan perkebunan di Riau, yang memenuhi kewajiban membayar pajak hanya dilakukan 100 perusahaan.
Dikatakan Amby, jika diasumsikan seluruh perusahaan perkebunan itu membayar pajak, maka total pajak yang dihasilkan bisa mencapai Rp26 triliun. Namun yang tercatat di Kanwil Pajak saat ini, jumlah tagihannya sebesar Rp7 triliun. Dana itu berasal dari sekitar 100 perusahaan perkebunan yang ada di Riau.
"Artinya, jika diasumsikan dari totalnya masih ada Rp19 triliun lagi pajak yang belum tergali," tambahnya.
Menurutnya, temuan Pansus itu sudah dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Riau dalam ekspos baru-baru ini. Diharapkan, akan ada pembahasan lebih lanjut terkait temuan Pansus tersebut.
Permasalahan lain yang ditemukan pihaknya, diduga masih banyak perusahaan perkebunan yang lahannya melebihi izin yang diberikan pemerintah. Tidak hanya perusahaan swasta, hal serupa juga terjadi pada perusahaan milik pemerintah.
Kendati demikian, Suhardiman belum bisa menyebutkan, nama-nama perusahan-perusahaan tersebut dan akan diumumkan dalam rapat paripurna.
"Kita akan sampaikan dalam rapat paripurna. Tergantung pimpinan Dewam untuk menindaklanjutinya. Karena tugas Pansus hanya mengkaji dan mendalami, nanti pimpinan Dewanlah yang memutuskan untuk menindaklanjuti hasil kajian Pansus, apakah dilaporkan ke KPK, presiden maupun penegak hukum," tambahnya lagi.***