Ketua Panwaslu Sumut Periode 2012-2013 Terima Dana Hibah Rp76 M
MEDAN (HR)– Mantan Ketua Pengawasan Pemilu Provinsi Sumatera Utara Periode 2012-2013, David Susanto,mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya mendapat dana hibah sebesar Rp76 miliar dari Pemrov Sumut semasa Gubernur Gatot Pujo Nugroho.
“Bantuan tersebut, bukan Bansos tetapi melainkan dana hibah yang diberikan Gubernur Sumatera Utara untuk penyelenggaraan Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah),” ungkapnya kepada Waspada Online usai menjalani pemeriksaan dana bansos yang dilakukan Tim Satgassus Kejagung di Kejari Medan, Jumat (16/10).
David menyebutkan, dalam pemberian dana hibah sebesar Rp76 miliar tersebut, dikucurkan dalam tiga tahap pada tahun 2012. “Prosesnya pencarian dana hibah tersebut dilakukan dalam tiga tahap yang totalnya sebesar Rp76 miliar,” sebutnya.
Disinggung mengenai kemana dana hibah itu digunakan, David menuturkan, dana tersebut digunakan untuk pengawasan pemilu di Provinsi Sumut dan kabupaten/kota.
“Dana Rp76 miliar yang diberikan pemerintah tersebut digunakan untuk pengawasan di kabupaten/kota. Namun dana tersebut tidak semua terpakai. Dimana Panwaslu memulangkan sekitar Rp7 miliar kepada pemerintah,” tuturnya.
Ditambahkan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung tidak ada masalah. Sebab semua data-data dan laporan kegiatan selama menjabat lengkap. “Tidak ada masalah, semua clear. Sebelumnya pun kita juga sudah diperiksa oleh BPK (Bada Pemeriksa Keuangan) RI,” pungkas David sembari meninggalkan wartawan.
Diberitakan sebelumnya, tim Penyidik Satgassus Kejagung kembali melakukan pemeriksaan kucuran dana aliran Bansos Pemprov Sumut Tahun 2012-2013 yang berlangsung di kantor Kejari Medan.
Pantauan di Lantai II Kejari Medan, tampak puluhan penerima dana bantuan sosial (Bansos) memberikan keterangan di hadapan tim penyidik dari Kejaksaan Agung.(wol/ivi)