Saham Bank Mega Diminta Disuspensi
JAKARTA (HR)-Saat ini beredar isu tentang PT Bank Mega Tbk yang enggan mencairkan dana milik PT Elnusa Tbk sebesar Rp111 miliar. Padahal hal tersebut merupakan kewajiban perseroan. Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan, ada indikasi Pemegang Saham Pengendali MEGA yang melarang perseroan untuk mencairkan dana milik Elnusa.
"Pemiliknya yang meminta agar tidak membayarkan kewajiban itu," tuturnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/10).
Misbakhun mengakui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah melakukan berbagai upaya persuasif agar MEGA melakukan itikad baik. Hal tersebut dilakukan OJK dengan menjalankan keputusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung terkait dana deposito on call PT Elnusa Tbk di Bank Mega.
"Namun hingga kini belum juga dilaksanakan karena larangan pemiliknya," imbuhnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal untuk melakukan suspend kepada perdagangan saham MEGA.
"Karena sudah melanggar hukum saham mereka harus di-suspend," pungkasnya.(okz/mel)