Sosialisasi Tiga Bulan
PASIR PENGARAIAN(HR)-Direncanakan awal Januari 2016, calon pengantin yang akan menikah diwajibkan mengikuti kursus pra nikah. Hal ini disampaikan Bupati Rohul Achmad dalam acara nikah massal, Kamis (15/10), di ruang bussiness room Masjid Agung Madani Islamic Center.
Dijelaskan Bupati Achmad, untuk mengantisipasi tingginya angka perceraian di Rohul, maka Kementerian Agama Rohul bersama Pemkab Rohul bersepakat menerapkan kewajiban kursus pra nikah bagi setiap pasangan calon pengantin yang akan melaksanakan pernakahan.
Disampaikannya, sebelum hal ini diberlakukan akan ada sosialisasi selama tiga bulan. Sehingga pada tanggal 3 Januari 2016 saat peringatan Hari Amal Bakti Kemenag 2016, maka semua pasangan calon pengantin diharuskan mendapatkan sertifikat kursus pra nikah terlebih dahulu. Pembiayaan kursus ini sebagian besar ditanggung Pemkab Rohul melalui MAMIC Pasir Pengaraian.
Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Rohul Ahmad Supardi Hasibuan menyatakan pihaknya telah lama mendiskusikan masalah kursus calon pengantin ini secara internal. Namun terbentur dengan biaya yang akan timbul dalam pelaksanaannya.
"Jika hal ini diterapkan, maka tak dapat tidak pasti ada biaya yang muncul, sementara Kemenag Rohul menetapkan biaya gratis. Jika pernikahan dilaksanakan di KUA setempat. Nanti dibilang orang, biaya nikah memang gratis, tetapi kursusnya bayar," kata Ahmad.
Setelah berdiskusi dengan Pemkab Rohul, tambah Ahmad, kursus calon pengantin akhirnya menjadi kebijakan Pemerintah Daerah. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari kebijakan tersebut, sebagian menjadi tanggung jawab Pemkab Rohul. Sebagian lagi dibebankan kepada catin yang bersangkutan.
Untuk itu, pihak Kemenag akan menyiapkan segala sesuatunya terkait dengan pelaksanaan kursus catin tersebut. Seperti silabus, panduan materi, petunjuk pelaksanaan, dan termasuk Perda atau minimal Perbup sebagai landasan hukum bagi pelaksanaannya.
Pihak Kemenag dan MAMIC juga akan menyiapkan para nara sumber yang berkompeten di bidangnya. Seperti Dr H Mawardi M Saleh Lc MA, Dr H Mustafa Umar Lc MA, H Abdul Somad Lc MA, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, psikolog, dan para ahli lainnya di bidang kerumahtanggaan.(adv/humas)