Dino Patti: Kabut Asap Turunkan Reputasi Indonesia
Jakarta (HR)-Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) Dino Patti Djalal menilai kebakaran hutan dan kabut asap yang sangat luas dapat menurunkan reputasi Indonesia di dunia internasional.
"Kebakaran hutan yang terjadi terutama di Pulau Sumatera dan Kalimantan menimbulkan kabut asap sampai di udara negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia," kata Dino Patti Djalal kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, persoalan kebakaran hutan dan kabut asap ini tidak bisa disebut hanya persoalan Indonesia, tapi sudah menjadi persoalan kawasan Asean.
Kabut asap ini, kata dia, memberikan dampak negatif, baik politik, ekonomi, sosial, maupun psikologis, misalnya udara menjadi kotor, transportasi dan penerbangan terganggu, yang dirasakan di Indonesia maupun negara tetangga.
"Ada yang menyebut, dampak dari kebakaran hutan dapat menaikkan emisi global hingga dua persen," katanya.
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri ini menambahkan, Pemerintah Indonesia agar menyikapi persoalan ini dengan jiwa besar dan kepala dingin, untuk mengatasinya baik jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.
Dino melihat, dalam UU UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) ada klausul yang "membolehkan" masyarakat di sekitar hutan melakukan pembakaran lahan maksimal dua hektare.
"Klausul tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pembakaran lahan. Padahal, membakar lahan tidak bisa dibatasi maksimal dua hektare," katanya.
Apalagi, kata dia, pada musim kemarau api dapat merembet secara cepat dan ini dapat menjadi salah satu penyebab kebakaran hutan pada musim kemarau.
Mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat ini mengusulkan, agar Pemerintah dan DPR segera merevisi UU No 32 tahun 2009 tentang PPLH guna mengantisipasi kebakaran hutan yang terjadi di setiap musim kemarau.
Menurut dia, Pemerintah dan DPR perlu mengambil segera keputusan politik untuk merevisi UU PPLH dan menghapus pasal maupun penjelasannya yang membolehkan membakar lahan maksimal dua hektare.
"Pemerintah dan DPR agar memasukkan pasal yang melarang sama sekali pembakaran lahan atau zero burning dalam UU yang direvisi. Pada pasal lainnya, agar diberikan sanksi yang berat terhadap pelanggar pembakaran lahan," kata mantan juru bicara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini.
Pada kesempatan tersebut, Dino Patti mengusulkan tiga hal yang harus segera dilakukan guna mengatasi dan mengantisipasi kebakaran hutan.
Pertama, harus ada kemauan yang baik dari perusahaan perkebunan untuk mengingatkan para petani agar tidak membakar lahan.
Kedua, Pemerintah dan perusahaan perkebunan agar membantu memberikan fasilitas kepada para petani untuk tidak membakar lahan.
Ketiga, melakukan kampanye nasional untuk tegakkan kesadaran masyarakat agar tidak membakar lahan. (ant/rio)