Melalui Payment Point Online Bank PPOB
Guna meningkatkan pelayanan kepada seluruh Peserta, BPJS Kesehatan terus berinovasi termasuk dalam hal kolekting iuran Peserta. Hal tersebut dibuktikan dengan dilaksanakannya Peresmian Loket Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan melalui Payment Point Online Bank (PPOB) padaJumat, 2 Oktober 2015 di Ballroom BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Bapak Fachmi Idris mengatakan bahwa adanya PPOB ini merupakan upaya untuk meningkatkan akses kemudahan masyarakat dalam membayar iuran. Upaya perluasan channel pembayaran dilakukan dengan memanfaatkan jasa dari jaringan non perbankan seperti minimarket serta outlet tradisional yang bekerjasama dengan Bank.
Pemabayaran PPOB terdiri dari 2 jenis yaitu:
1. Pembayaran melalui outlet tradisional, di mana pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui agen perorangan layaknya membayar tagihan listrik atau telepon. Agen perorangan tersebut merupakan agen resmi BPJS Kesehatan dan difasilitasi dengan perangkat elektronik. Saat ini sudah terdapat 1.489 outlet perorangan yang tersebar dibeberapa provinsi yang siap melayani pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
2. Pembayaran melalui modern channel, di mana Peserta dapat melakukan pembayaran iuran di minimarket hanya dengan memperlihatkan virtual account. Di minimarket, pada saat hendak melakukan pembayaran kasir akan menanyakan masyarakat yang belanja dengan kalimat: “mau isi pulsa sekalian?”, seperti itu pula setiap masyarakat yang belanja di minimarket akan ditanya : mau sekalian bayariuran BPJS Kesehatan?” sehingga secara langsung masyarakat juga diingatkan untuk idak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan.
Selain Indomaret yang telah memiliki 11.400 outlet se Indonesia, 192 outlet se Propinsi Riau dan 130 outlet se Kota Pekanbaru dengan transaksi sudah mencapai 2.100 transaksi di Kota Pekanbaru, BPJS Kesehatan juga akan menggandeng beberapa jaringan minimarket lainnya untuk menjadi outlet pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Hingga akhir tahun 2015, BPJS Kesehatan menargetkan ada 100.000 oulet yang dibuka, baik tradisional maupun modern.
Sementara ini, terdapat biaya surcharge untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp. 2.500 per transaksi. Namun ke depannya, satu keluarga dapat digabung menjadis atu pembayaran, sehingga masyarakat cukup melakukan 1 kali transaksi.
Memang terdapat tiga masalah besar dalam pembayaran iuran, yakni permasalahan kemampuan dan pemahaman Peserta, akses pembayaran, dan kemauan atau niat Peserta untuk membayar iuran. Terkadang Peserta juga lupa atau kesulitan dalam melakukan pembayaran iuran. Bahkan, sebagian besar Peserta belum memahami mekanisme pembayaran.
Sebelum diresmikannya PPOB ini, terdapat 15.374 Kantor Bank dan 53.763 ATM Bank mitra BPJS Kesehatan (BRI, BNI, Mandiri, BTN) yang dapat melayani pembayaran iuran. Namun persentase pembayaran iuran Peserta mandiri masih ada di angka 55 persen. Oleh karena nya, channel PPOB ini diharapkan dapat menjad isolusi yang tepat untuk mengatasi permasalahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, serta dapat meningkatkan kolektibilitas iuran. adv