Usulan Ranperda Pendidikan Sangat Diperlukan
PEKANBARU (HR)-Komisi III DPRD Pekanbaru, memperingatkan Dinas Pendidikan untuk pengajuan usulan Ranperda Pendidikan Kota Pekanbaru. Hal ini dibutuhkan mengingat banyak, persoalan pendidikan di Kota Bertuah yang perlu dibenahi.
Seperti persoalan pungli dan hal yang berkaitan lainnya. Jika tidak ada aturan yang mengikatnya, maka bisa dipastikan persoalan pungli di sekolah,
Usulan
tidak akan bisa teratasi. Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru H Marlis Kasim kepada wartawan menjelaskan, harapan Ranperda Pendidikan diusulkan dari sekarang, agar bisa masuk dalam Prolegda tahun 2016 mendatang.
Sehingga secara otomatis, DPRD akan bisa membahasnya langsung. Jika waktu pengusulannya diulur-ulur, maka dikhawatirkan akan gagal masuk dalam Prolegda tahun depan.
"Tujuan kita, agar dunia pendidikan di Kota Bertuah bisa berjalan sesuai aturan. Ini juga memperkuat pelaksanaan undang-undang yang menyatakan, bahwa pendidikan itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Tidak justru dibebankan kepada orangtua siswa," sebut Marlis.
Dari nilai APBD Kota Pekanbaru tahun 2015 Rp3,3 triliun, anggaran untuk pendidikan sebesar Rp1,09 triliun. Nilai ini sebelum adanya rasionalisasi anggaran. Hanya saja, keluhan tentang dunia pendidikan saat masuk sekolah pertengahan tahun lalu, masih banyak terjadi.
Terutama soal pungli uang bangku dan sejenisnya. Padahal tidak ada istilah bayar masuk sekolah, terutama sekolah negeri (pemerintah). Tapi buktinya, banyak laporan masyarakat yang masuk ke DPRD, para orangtua dipungut uang yang tak jelas.
Diterangkan politisi PKB ini lagi, selain mengatur tentang pungutan masuk sekolah, dalam Perda Pendidikan tersebut, juga diatur masalah teknis bantuan untuk siswa miskin, pembelian baju seragam, buku pelajaran dan sebagainya.(ben)