Tuduhan PLN Terima Suap tak Terbukti
PEKANBARU (HR)-Merasa dirugikan pihak PT PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau, seorang pegawai PLN Area Pekanbaru Wilayah Riau dan Kepulauan Riau Ferdinand Delesep, menginginkan keadilan.
Pasalnya, dirinya dirugikan apalagi dituduh menerima suap saat menjabat sebagai assisten officer administrasi umum dan K3 Area Pekanbaru. Akibat tuduhan tersebut, ia dijatuhi skorsing sejak 30 Januari 2015 lalu. Bahkan, Ferdinand dituntut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dan menang melawan gugatan yang disampaikan PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) ke pengadilan.
Namun, Pihak PLN WRKR belum mengembalikan hak Ferdinand, sesuai dengan putusan Pengadilan Pekanbaru yang sudah in krah tersebut.
Ferdinand menjelaskan, krologis tuntutan yang dilakukan PT PLN WRKR, pada 5 Januari 2015, General Manajer PT PLN wilayah Riau dan Kepulauan Riau, melalui kuasa hukumnya sebanyak tujuh orang mengajukan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kemudian, sidang perdana digelar pada 2 Februari 2015, dan dilanjutkan beberapa kali termasuk memeriksa saksi, penggugat dan tergugat. Selanjutnya, Jumat 10 April 2015 digelar sidang pembacaan putusan dengan nomor 02/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Pbr oleh majelis hakim dengan isi putusan, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, memerintahkan penggugat memanggil tergugat untuk bekerja kembali diposisi semula, membebankan biaya perkara pada negara.
"Namun, sampai sampai saat ini keputusan pengadilan yang suda in krah tersebut belum dilakukan PLN WRKR, dan saya ingin keadilan dan ingin posisi saya dikembalikan, karena sudah setahun saya diskorsing," terang Ferdinand, Senin (12/10).
Selain tidak mengikuti putusan pengadilan tersebut PT PLN WRKR pada 31 Agustus 2015, ia kembali menerima surat panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru sebagai tergugat. Dimana kuasa hukum PLN Area Pekanbaru memasukkan gugatan pemutusan hubungan kerja dengan duduk persoalan yang sama.
Ferdinand menjelaskan, gugatan itu diajukan tanggal 4 Agustus 2015. Dihari yang sama GM PLN Wilayah Riau dan Kepulauan Riau malah kembali mengeluarkan kembali surat tentang penjatuhan skorsing. "Padahal, putusan pengadilan sebelumnya sudah jelas menolak gugatan tersebut, mengembalikan tergugat untuk bekerja kembali. Atas dasar ini saya mau minta keadilan, karena sudah satu tahun lebih saya diskorsing," jelasnya.
Menanggapi persoalan ini, Sekretaris Komisi D DPRD Riau Asri Auzar, menilai PLN harus kembali memperkerjakan yang bersangkutan kembali ke posisinya. Kalau putusan pengadilan tersebut sudah in krah, karena keputusan tertinggi tersebut ada di pengadilan. "Kalau sudah in krah, keputusan pengadilan itu harus dijalankan dan ia harus kembali dipekerjakan. Kalau ditunda-tunda sudah melanggar HAM namanya," tegas Asri.***