Dishub akan Ajukan Jucial Review terhadap UU No 23
Demikian ditegas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Bambang Sumantri. "Uji materi kita ajukan karena sesuai Undang-Ungdang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Terminal Barang dan Terminal AKAP akan diambil alih pemerintah pusat mulai 2016 mendatang. Padahal pembangunannya mengunakan APBD Dumai," katanya.
Menurut Bambang, jika terminal barang diambil-alih pusat, Kota Dumai bakal kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp18 miliar. "Terminal barang merupakan aset berharga dan menjadi primadona bagi Kota Dumai. Setiap tahun terminal barang mampu menyumbangkan PAD hingga Rp18 miliar. Kami juga terus melakukan lobi-lobi ke pemerintah pusat agar terminal barang tetap dikelola daerah," tegasnya.
Dia menjelaskan, dalam beberapa kali rapat dengan pemerintah pusat sudah disampaikan bahwa Pemko Dumai sangat menolak rencana pengalihan kewenangan pengelolaan terminal barang dan AKAP tersebut.
"Kami juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Riau dan DPRD Kota Dumai serta seluruh lapisan masyarakat untuk memperjuangkan terminal barang agar tetap dikelola oleh Pemerintah Daerah," katanya.
Diberitakan sebelumnya, sesuai Undang-Ungdang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pengelolaan Terminal Barang dan Terminal AKAP akan segera diambil alih pemerintah pusat mulai 2016 mendatang.***