Kontrak Freeport Diperpanjang
JAKARTA (HR)-Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menunjukkan sikap melunak kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Pasalnya, Kementerian ESDM telah menyetujui perpanjangan kontrak operasi perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) pasca 2021, termasuk kepastian hukum dan fiskal yang terdapat pada kontrak karya.
Menteri ESDM Sudirman Said yang menjadi salah satu sosok di balik kelanjutan operasi Freeport mengungkapkan, pemerintah telah menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Tanah Rajawali.
"Kami menyambut baik kelanjutan investasi Freeport di Papua yang akan meningkatkan perekonomian lokal dan nasional," katanya dalam rilis, Sabtu (10/10).
Sebelumnya, pembahasan mengenai perpanjangan kontrak tersebut terganjal Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa jangka waktu permohonan perpanjangan kelanjutan operasi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUP Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu dua tahun sebelum masa kontrak habis.
Namun, dalam paket kebijakan ekonomi September I yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) awal September 2015 kemarin, pemerintah memutuskan untuk merevisi aturan tersebut yang memungkinkan perusahaan tambang seperti Freeport bisa memperpanjang kontraknya lima hingga sepuluh tahun sebelum kontrak berakhir.
Artinya, perpanjang kontrak Freeport tak perlu menunggu 2019 atau dua tahun sebelum kontrak habis pada 2021. Perusahaan tambang kelas kakap ini bahkan bisa memperpanjang kontraknya sejak tahun ini.
"Saat ini, pemerintah sedang mengembangkan langkah-langkah stimulus ekonomi termasuk di dalamnya revisi peraturan pertambangan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja," terang dia.
Besarnya investasi Freeport dan komitmen yang telah dan sedang berlangsung, dikatakannya, menjadi sebuah pertimbangan perpanjangan kontrak Freeport. Komitmen ini termasuk meningkatnya nilai royalti, pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, divestasi dan konten lokal.
Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc, James R Moffett mengaku senang dengan kepastian hukum yang diberikan pemerintah kepada perusahaannya tersebut.
"Kami sangat senang dengan jaminan kepastian hukum dan fiskal dari pemerintah Indonesia. Kami berharap melanjutkan kemitraan dan rencana investasi jangka panjang kami untuk memajukan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan meningkatkan perekonomian di Papua," tandasnya.
Asal tahu saja, meski Kementerian ESDM belum menjelaskan secara rinci terkait lamanya perpanjangan kontrak Freeport, namun besar kemungkinan kontrak akan diperpanjang hingga 2041 atau sekitar 20 tahun. Hal ini lantaran Freeport telah mengubah statusnya dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Status IUPK membuat perusahaan tambang kelas kakap ini mendapat izin menggarap tambang di Grasberg, Papua hingga 20 tahun ke depan. (snc/rin)