Rapel Dibayar Bervariasi
SIAK (HR)-Kisruh antara PT Shield On Sevice dengan 60 karyawan tampaknya kini mulai mencair. Rapel kekurangan gaji dan lembur selama 10 bulan sudah dibayarkan. Namun sayangnya, nilainya tidak sesuai dengan perhitungan yang dilakukan buruh dan jumlah bervariasi pada setiap sekuriti.
Hal ini yang menjadi pertanyaan bagi 60 sekuriti tersebut. Sebelumnya, kasus ini sudah lama dimediasi Disnakertrans Siak, namun pihak PT SOS tampak kurang respek. Sehingga para sekuriti ini menghadap Bupati Syamsuar untuk meminta bantuan. Bupati Symsuar, melalui Sekda Siak, Tengku Syaid Hamzah melayangkan surat panggilan guna meminta penjelasan dan kesiapan PT SOS menyelesaikan permasalahan ini.
Rabu, (3/12) Presiden Direktur PT. SOS Herman Yulianto, Direktur HRD Adi Kristanto beserta tim da
tang memenuhi panggilan Bupati Siak. Rombongan ini menemui Asisten I Bidang Hukum dan Pemerintahan, Fauzi Asni, didampingi Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Siak, Nurmansyah.
PT SOS didesak untuk segera menyelesaikan permasalahan tunggakan gaji karyawannya yang berprofesi sebagai sekuriti. Selain itu, Fauzi Asni juga menyarankan, agar manajemen PT SOS mempertimbangkan kembali kebijakan mutasi pada salah seorang sekuriti Supriyanto yang sebelumnya menjadi koordinator aksi dalam menuntut hak rapelan kekurangan gaji ini.
"Kami meminta, pihak PT SOS melakukan pembahasan dengan Dinas Tenaga Kerja, guna menetapkan angka kekurangan rapelan gaji tersebut. Di sisi lain, kami mengucapkan terima kasih atas iktikad baiknya telah membayar hak yang dituntut karyawannya. Kami minta PT SOS segera menyelesaikan masalah ini, melunasi yang belum dibayarkan," tegas Fauzi Asni.
Pada para security PT SOS di Siak Areal diminta bersabar. "Semoga berapa yang sudah dibayarkan bisa membuat lega bagi para karyawan," harap Fauzi Asni.
Sementara itu Kadisoskertran, Nurmasyah mengaku kecewa atas sikap manajemen PT SOS. Pasalnya perusahaan itu tak berkoordinasi dengan Disosnakertrans sebelum membayarkan rapelan tunggakan gaji karyawan yang berlangsung, Senin (1/12) kemarin. Sehingga pihaknya tidak mengetahui nilai dan cara penghitungan dari pihak perusahaan atas gaji tiap sekuriti. Akibatnya muncul permaslaahan baru yakni aduan buruh karena rapel gaji bervariasi.
"Saya kecewa dengan sikap PT SOS. Seharusnya, sebelum melakukan pembayaran rapelan kekurangan gaji tersebut, ada koordinasi dengan kami. Saat ini PT SOS mengaku sudah membayar hak tiap sekuriti, namun tidak sesuai dengan tuntutan buruh," katanya.
Hendika, Wakil Koordinator lapangan aksi sekuriti menyampaikan, pihak perusahaan telah membuat pernyataan akan membayar gaji karyawan sesuai UMK 2014, Rp1,85 juta per bulan dan membayar gaji lembur sesuai ketentuan UU tenaga kerja, Rp1,17 juta per bulan. Kenyataan dilapangan, 60 sekuriti hanya digaji Rp1,4 juta per bulan dan uang lembur Rp655 ribu per bulan.
Hingga akhir Agustus 2014 perusahaan tidak membayarkan gaji sesuai UMK. Dari pergerakan menuntut hak buruh yang dilakukan security, akhirnya GM PT SOS Riki Yuda, membayar rapelan kekurangan gaji selama 8 bulan dibayar yang direalisasikan 1 Desember. Namun sayangnya tiap sekuriti hanya mendapat rapelan maksimal Rp5 juta dan nilainya bervariasi.
Dari hasil perhitungan pihak Disnakertrans bersama sekuriti PT SOS Siak areal, kekurangan rapelan gaji dan lembur totalnya Rp971 ribu per bulan untuk satu karyawan. Total yang harus dibayarkan selama 8 bulan, Rp7,76 juta per karyawan.***