Pilkada Tetap Secara Langsung
JAKARTA (HR)-DPR RI akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi Undang-undang. Persetujuan diambil dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (20/1).
Meski perlu direvisi, namun dengan persetujuan itu, Pemilihan Kepala Daerah tetap dilakukan secara langsung.
Selain itu, paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto, juga menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda) ditetapkan menjadi Undang-undang.
"Apakah saudara-saudara dapat menyetujui Perppu No 1 tentang Pilkada dan Perppu No 2 tentang Pemda menjadi Undang-undang?," tanya Agus Hermanto kepada anggota Dewan dan dijawab dengan kata setuju.
Dengan jawaban kata setuju tersebut Agus Hermanto langsung mengetok palu menandai disahkannya kedua Perppu tersebut menjadi UU.
Sebelumnya, Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan kedua Perppu mengtakan bahwa seluruh fraksi di Komisi II menyetujui kedua Perppu untuk segera disahkan menjadi Undang-undang karena DPR hanya menerima atau menolak Perppu tersebut.
"Proses pembahasan Perppu No.1/2014 dan Perppu No.2/2014 dilakukan dengan cermat dan hati-hati," kata Rambe.
Direvisi
Namun menurut Rambe, Perppu tersebut perlu dilakukan revisi perubahan atas UU Pilkada dan Pemda dari Perppu, melalui Prolegnas. "DPR berharap pemerintah segera mengundangkan Perppu agar perbaikan-perbaikan segera dibahas," katanya.
Jika tidak direvisi, dikhawatirkan UU yang dihasilkan Perppu tidak bisa berjalan secara maksimal. "Kalau tidak direvisi, undang-undang itu nanti tidak bisa berjalan sempurna," kata Rambe.
Hal yang menjadi masalah saat ini menurut Rambe, berapa lama waktu yang dibutuhkan bagi DPR untuk merevisi UU tersebut. Pihaknya berharap revisi bisa selesai secepat mungkin sehingga tidak menganggu tahap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Hampir semua fraksi sepakat kita selesaikan pada masa sidang ini," ucapnya
Sedangkan Agus Hermanto mengatakan Perppu No 1 tentang Pilkada setelah disetujui menjadi undang-undang akan segera direvisi agar lebih sempurna pada saat diimplementasikan. "Ini juga merupakan kesepakatan antara Komisi II DPR dan pemerintah," kata Agus Hermanto.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menyampaikan sambutannya juga mengatakan bahwa setelah Perppu Pilkada disetujui, perlu dibicarakan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR. Pihaknya juga menyadari masa persidangan DPR sangat pendek. Namun pihaknya optimis pembahasan terhadap revisi UU Pilkada tersebut dapat segera diselesaikan sebelum berakhir masa persidangan sekarang ini.
Dia juga optimis dengan diberlakukan Pilkada tahun ini tidak mengganggu proses tahapan Pilkada serentak yang akan diselenggarakan di 204 daerah. "Pemerintah optimis dengan diberlakukannya Pilkada serentak pada 2015, tidak akan mengganggu proses tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU dan KPU daerah," katanya.
Jangan Ubah Sistem Pemilihan
Sementara itu, pengamat otonomi daerah (Otda) Prof Djohermansyah Djohan mengatakan, dengan disahkannya UU Pilkada tersebut, sudah bisa dijadikan landasan hukum bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan Pilkada serentak.
Selain itu, mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu juga mengingatkan, dalam revisi yang akan akan dilakukan DPR bersama pemerintah itu, pembahasannya jangan sampai melebar ke mana-mana. "Jangan sampai merevisi sistem pemilihan. Cukup revisi itu terkait dengan kelancaran KPU dalam melaksanakan Pilkada serentak," ujar Ketua Tim UU Pilkada itu.
Menurut Djohermansyah, yang perlu direvisi adalah cukup menyangkut mengenai jadwal dari tahapan Pilkada serentak sehingga memberi keleluasaan bagi KPU dalam mempersiapkan Pilkada langsung. Sebab, dalam Perppu yang sudah disetujui jadi UU tersebut disebutkan Pilkada serentak dilakukan 2015.
"Jadi cukup revisi terbatas mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada saja agar KPU dapat melakukan persiapan yang matang dalam menyelenggarakan Pilkada serentak yang digelar untuk pertama kali," ujar Djohermansyah.
Menurut Djohermansyah, idealnya Pilkada serentak itu dilakukan pada Juni 2016. Jika Pilkada serentak itu dilakukan 2016 maka jumlah daerah yang akan melakukan Pilkada serentak bukan 204 lagi, tapi sebanyak 304 daerah.
Dijelaskannya, Perppu yang sudah disetujui DPR jadi UU tersebut menyebutkan bahwa Pilkada serentak dilakukan secara langsung dan pemilihan tidak satu paket. "Yang dipilih hanya kepala daerahnya saja. Sedangkan wakil kepala daerah diusulkan oleh kepala daerah terpilih," katanya.
Jika yang diusulkan kepala daerah terpilih adalah dari kalangan birokrat atau pegawai negeri sipil (PNS) maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai PNS. "Ini sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Djohermansyah. (sam)