Pekan Depan, Berkas Tengku Azmun Jaafar Tahap I
PEKANBARU (HR)-Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjadwalkan untuk melimpahkan berkas perkara tersangka atas nama Tengku Azmun Jaafar ke pihak kejaksaan, pekan depan. Mantan Bupati Pelalawan tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal ini. Dikatakan Guntur, proses tahap I ini dilakukan setelah penyidik merampungkan proses pemberkasan perkara.
"Pekan depan akan dilakukan tahap I ke Kejati (Kejaksaan Tinggi,red) Riau," ujar Guntur.
Selanjutnya, sebut Guntur, Penyidik Polda Riau tinggal menunggu analisa yang dilakukan Jaksa Peneliti dari Kejati Riau terhadap berkas perkara tersebut. Jika pihak kejaksaan nantinya menyatakan masih terdapat kekurangan, tentunya akan dilengkapi penyidik berdasarkan petunjuk jaksa atau P19.
"Tentu kita tunggu hasil penelitian Jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, maka dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kalau tidak, tentu kita lengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," lanjut Guntur.
Sementara itu, terhadap Tengku Azmun Jaafar, sebelumnya diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka. Sementara, sejumlah saksi-saksi termasuk para terpidana dalam kasus ini juga telah dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Subdit III Direskrimsus Polda Riau.
Penyidik Polda Riau menyidik kasus ini atas amanah dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru saat memutus vonis terhadap terdakwa kasus yang sama, Marwan Ibrahim beberapa waktu lalu.
Dalam putusannya, majelis yang kala itu dipimpin Hakim Ketua, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, meminta penyidik untuk menindaklanjuti perkara dengan memeriksa Tengku Azmun Jaafar. Dalam perkara ini, hakim menilai kala itu, Azmun menjadi orang yang juga bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
Tengku Azmun Jaafar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan. Penetapan tersangka langsung disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo pada 12 Mei lalu. Hal tersebut, setelah melakukan gelar perkara sehari sebelumnya.
Yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, persoalan ini muncul saat Pemkab Pelalawan membeli lahan kebun kelapa sawit milik PT Khatulistiwa Argo Bina di kawasan Dusun I Harapan Sekijang, seluas 110 hektare dengan harga Rp20 juta per hektar. Pembebasan lahan tanah perkantoran tersebut dilakukan pada tahun 2002 lalu. Lahan pernah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemkab Pelalawan. Ganti rugi ini dilakukan lagi pada tahun 2007 hingga 2011.
Dalam kasus ini telah terdapat orang lainnya yang telah berstatus sebagai terpidana, yakni Kepala BPN, Syahrizal Hamid, Lahmuddin selaku mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Al Azmi selaku Kasi di BPN Pelalawan, Tengku Alfian Helmi PPTK Pengadaan Tanah, Rahmad selaku PPTK, mantan Sekda Pelalawan Tengku Kasroen, dan terakhir yang divonis bersalah adalah mantan Wakil Bupati Marwan Ibrahim.(dod)