BNK Harapkan Dedi Divonis Rehab
BANGKINANG (HR)-Badan Narkotika Kabupaten Kampar berharap kepada majelis hakim yang mengadili perkara terdakwa pemakai narkoba Dedi (31) warga Salo bisa divonis dengan harus menjalani rehabilitasi. Pasalnya terdakwa adalah pemakai yang notabene adalah korban bukan pengedar.
Demikian diungkapkan Kepala BNK Kampar AKBP H. Djanuarel, SH kepada Hauan Riau, Jumat (9/10). “Dalam peraturan dan perundang-undangan tentang narkoba disebutkan bahwa pemakai adalah korban dan tidak boleh di hukum (dipenjara) tapi direhab, beda kalau yang bersangkutan pengedar baru dikenai hukuman,” ujar Djanuarel.
Menyangkut kasus Dedi ini, kuasa hukum terdakwa telah meminta BNK Kampar sebagai saksi ahli di persidangan. “Permintaan kuasa hukum (pengacara) ini, telah kita penuhi dengan mengutus salah seorang pengurus BNK Kampar Bapak Ikhlas untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Bangkinang sebagai saksi ahli,” ujarnya.
Menurut Djanuarel, memang jalan terbaik bagi pengguna narkoba agar terbebas dari kecanduan adalah dengan cara rehab. “Kalau dipenjara, pemakai itu tidak akan sembuh karena di penjara tidak ada rehab sosial, padahal untuk kesembuhannya, korban harus direhab sosial,” ujar Djanuarel.
Dedi tertangkap sebagai pemakai narkoba di Bangkinang Kota beberapa bulan lalu bersama dua temannya lainnya. Dua temannya itu sudah divonis dengan hukuman penjara. Dedi yang hanya ikut-ikutan memakai, saat ini justru proses peradilannya belum tuntas.
Dikatakan Djanuarel bahwa kalau manjelis hakim menjatuhkan vonis rehab kepada terdakwa, ini adalah kasus pertama di Riau di mana terdakwa divonis rehab. ”Selama ini di Riau yang kita tahu, memang belum ada kasus yang vonis bebas atau rehab,” ujar Djanuarel. (oni)