Tersangka Rini Menolak Sejumlah Adegan
BANGKINANG (HR)- Kepolisian Sektor Tapung akan merampungkan penyidikan dalam kasus pembunuhan sadis seorang wanita bernama Benrika Manurung (41). Hasil sementara penyidikan dirunut dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolsek Tapung, Kamis (8/10/2015) lalu.
Penyidik menghadirkan dua tersangka, Suryani alias Rini (29) dan Farfen Pebi alias Pebi (25). Mereka mengenakan penutup wajah atau sebo. Sebelumnya, polisi menahan tiga pelaku pembunuhan, Minggu (6/9/) itu. Namun, tersangka Daman Trisno (65) meninggal setelah beberapa hari dirawat karena melakukan percobaan bunuh diri. Sementara korban diperankan seorang wanita pemilik kantin di Mapolsek Tapung.
Rekonstruksi itu mendapat perhatian dari masyarakat sekitar. Masyarakat yang menyaksikan rekonstruksi itu menghujat kedua tersangka. Betapa tidak, pelaku menghabisi nyawa korban lalu membakar jasadnya di dalam koper.
Jasad korban yang telah hangus ditemukan di Kilometer 35/36 pinggiran Jalan Lintas Petapahan-Pekanbaru, Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung, Senin (7/9) malam. "Dihukum matilah maunya kalian," ujar seorang wanita di tengah keramaian warga.
Rekonstruksi berjalan lancar. Meski tersangka Rini menolak beberapa adegan. Rini beberapa kali membantah adegan yang dilakukan Pebi. Misalnya, saat membakar koper berisi jasad korban. Pebi mengaku, saat itu Rini berdiri di sampingnya. Pengakuan Pebi itu dibantah Rini. Selain itu, Rini juga tidak membenarkan dirinya mengangkat koper ke dalam mobil untuk dibawa dari rumahnya.
Penolakan Rini membuat sebagian adegan rekonstruksi dilakukan dengan versi berbeda. Sehingga, dari 34 yang direncanakan, bertambah drastis menjadi 100 adegan.
Rekonstruksi itu dimulai dengan peragaan kedua tersangka saling berkomunikasi via telepon seluler. Lewat komunikasi itulah, awal pembunuhan Benrika direncanakan. Terungkap, kedua tersangka awalnya berencana menghabisi nyawa korban di rumahnya di Jalan Sungkai II, Payung Sekaki, Pekanbaru.
Setiba mereka di rumah korban, pagi hari sebelum pembunuhan, tali jemuran untuk menjerat leher korban sudah disediakan. Dalam adegan ini, kedua tersangka kembali saling tuduh menyediakan tali.
Rencana itu urung dieksekusi karena kedua anak korban berketepatan berada di rumah. Pebi mengaku tidak sanggup. "Saya nggak sanggup, kak. Anaknya masih ada," ujar Pebi menirukan perkataannya kepada Rini.
Pelaku baru berkesempatan menghabisi korban di mobilnya, Toyota Yaris. Pebi menjerat leher korban yang duduk di samping pengemudi. Mobil dikemudikan oleh Rini.
Kapolsek Tapung Kompol. Barzawi didampingi Kanit Reskrim Iptu. Asdiasyah Murisid menyatakan, sanggahan dari Rini tetap akan dimemorikan dalam Berita Acara Penyidikan (BAP). Sejauh mana pelaku dapat membuktikan keterangannya, kata Barzawi, tergantung fakta di persidangan.
"Biarlah hakim yang menilainya nanti," kata Barzawi seusai rekonstruksi. Ditambahkan, hasil penyidikan kasus itu segera akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkinang. Rekonstruksi itu dihadiri dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangkinang Bayu. (hir)