OJK Fokuskan Kebijakan pada Pembiayaan UMKM
JAKARTA (HR)-Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif untuk mendorong Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia memberikan pembiayaan di sektor industri kreatif.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoli F Pardede mengatakan, kebijakan tersebut merupakan Sinergi Industri Keuangan non-Bank yang diharapkan akan mengakselerasi pembiayaan yang berorientasi ekspor, ekonomi kreatif dan UMKMK. Potensi tambahan pembiayaan dari mekanisme ini adalah sebesar Rp5-Rp10 triliun.
"Dengan inisiatif ini, diharapkan kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDB nasional dan penciptaan lapangan kerja baru akan semakin meningkat," ujar Dumoli di Jakarta, Kamis (8/10).
Selain itu, optimalisasi LPEI sangat diperlukan untuk mempercepat laju pertumbuhan perdagangan luar negeri Indonesia dan meningkatkan daya saing pelaku bisnis.
OJK melihat, perlunya deregulasi peraturan agar LPEI menjadi lebih fleksibel dalam menjalankan bisnisnya yang tidak mengacu kepada industri perbankan.
"OJK akan mengeluarkan kebijakan yang bersifat relaksasi atas beberapa prudential regulation bagi LPEI, mencakup penghapusan ketentuan batas modal minimum, menambahkan pengaturan financing aset ratio, dan mendorong pembiayaan UMKM," ucapnya.
Sekadar informasi, berdasarkan data dari Rencana Aksi Jangka Menengah Ekonomi Kreatif 2015 hingga 2019, ekonomi kreatif ini menyumbang sekira 7,5 persen PDB nasional dan kontribusi terhadap ekspor nasional sebesar 5,7 persen.
Sedangkan kontribusi ekonomi kreatif dalam pertumbuhan penciptaan lapangan kerja baru adalah sebesar 2 persen atau sekira 250 ribu lapangan kerja baru per tahun.(okz/mel)