Karyawan Perkebunan Diringkus Polisi

RENGAT (HR)-Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil meringkus MA (42), karyawan PTPTN V Bukit Selasih Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, karena diduga sebagai pengedar nakorba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kasat Narkokoba Polres Inhu AKP Costa SM Siahaan di rumah tersangka, komplek perumahan karyawan PTPTN V Bukit Selasih. Informasi yang dirangkum, satuan narkoba mendapatkan informasi seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai dan memakai narkoba jenis sabu-sabu di komplek perumahan karyawan PTPN V Bukit Selasih.
Setelah menerima informasi itu, sejumlah personel Satuan Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat turun ke lokasi. Apa yang menjadi dugaan petugas terjawab setelah berhasil menemukan 18 paket sabu-sabu siap edar, 1 set alat hisap atau bong, timbangan elektrik, kaca firex, mancis, handphone, dompet warna merah muda, tas warna pink serta jaket warga hitam.
Setelah menemukan barang bukti tersebut, tersangka digelandang ke Mapolres Inhu guna proses hukum selanjutnya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, didampingi Paur Humas Polres InhuIptu Yarmin Djambak, Selasa (6/10), membenarkan diringkusnya oknum karyawan tersebut. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu, kasus ini terus kita tindak lanjuti,” ujarya. (rez)
Berita Lainnya
- Tahun Ini, Warga Tambusai Bisa Nikmati Listrik
- Syamsuar dan Rusli Zainal Berjumpa di Lapas Kelas II B Pekanbaru
- Rumah Sekretaris ULP Siak Dilempar Molotov
- 114 Calon Pejabat Eselon II Pemprov Riau Jalani Tes Wawancara Secara Online
- Dimeriahkan 500 Penari Lokal, Malam Ini Gubri Buka Porprov X di Kuansing
- Bupati Halal Bihalal di Tebingtinggi Barat