PT SRL Belum Selesaikan Persoalan Lahan
SELATPANJANG (HR)- PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang beroperasi di Pulau Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti, sejauh ini ternyata masih belum menyelesaikan persoalan kepemilikan lahan yang masuk ke kawasan HTI-nya.
Padahal PT SRl sejauh ini juga sudah menikmati hasil dari tanaman Akasia dan sebagian lahannya juga sudah mengalami peremejaan. Itu artinya, siklus produksi HTI itu sudah berlangsung beberapa tahun belakangan ini, namun masalah terkait ganti rugi atau sagu hati dengan para kelompok tani hingga berita ini diturunkan masih belum tuntas.
Persoalan antara kelompok tani dengan PT SRL sudah berlangsung lama. Bahkan entah berapa kali dilakukan pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan, bahkan juga ditengahi oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tapi manajemen perusahaan tersebut tampaknya tidak bersedia menyelesaikannya. Jika ada niat PT SRL untuk menuntaskan persoalan tanah ini, maka tidak harus menunggu bertahun-tahun.
"Kita sudah bertungkus lumus mengupayakan jalan baik ini, lebih kurang selama 6 tahun belakangan ini. Tapi pihak perusahaan tampaknya masih enggan menyelesaikannya. Pada hal lahan masyarakat jelas-jelas telah diserobot dan dijadikan menjadi HTI, bahkan dari HTI itu sudah mereka nikmati. Seperti lahan Daud Mala,lahan Rusli Nst dan lahan Koperasi Mandala Putra,”ungkap Masnur, warga Desa Tanjung Kedabu kepada Haluan Riau di Selatpanjang Selasa kemarin.
Masnur mengatakan, persoalan ini akan mereka sampaikan kepada Bupati Kepulauan Meranti kembali, untuk mendapat penjelasan dan solusi.
"Kami hanya berharap ada dukungan pemerintah untuk penyelesaian persoalan ini. Dan kami juga berharap agar perusahaan yang memiliki izin IUPHHK HTI di pulau itu bisa menjalin hubungan dengan masyarakat. Kami juga tidak akan berharap menerima penyelesaian di luar hak masyarakat. Sehingga antara masyarakat Pulau Rangsang dan PT SRL kedepan akan tercipta harmonisasi dan saling menguntungkan,”ucapnya lagi.
Sementara, Humas PT SRL Abdul Hadi kepada Haluan Riau mengatakan hal yang sebaliknya. Abdul Hadi menyebutkan persoalan dengan masyarakat tidak ada lagi. Seluruh kewajiban PT SRL baik dalam soal ganti rugi lahan, maupun sagu hati sudah tersalur sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Ditambahkan Hadi, jika masih ada orang yang mengatasnamakan organisasi LPANI Yustisia atau kelompok tani, itu tidak benar. Sebab sejak Januari 2015 seperti organisasi LPANI tersebut telah dibubarkan secara resmi.
"Jadi kalau ada pihak yang mengatakan PT SRL masih menyisakan persoalan dengan masyarakat, hal itu hanya untuk mencari sensasi dan tidak benar,”jelas Hadi.(jos)