Berkas Korupsi Pembangunan SMA 1 Kubu Segera Dilimpahkan
BAGANSIAPIAPI (HR)-Kejaksaan Negeri Bagan Siapi-api, menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan dua lantai SMAN 1 Kubu dengan nilai Rp1 miliar lebih tahun anggaran 2013 lalu. Rencananya, sebelum Desember berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri BaganSiapi-api, Bina Prayoga, melalui Kasi Pidana Khusus, Amri, kepada Haluan Riau, Selasa (6/10). Dikatakannya, penanganan kasus tersebut sejak tahun lalu, namun sampai saat ini belum dilakukan pelimpahan ke pengadilan.
Hal ini karena ada persoalan pemberkasan yang belum terselesaikan, tapi diyakininya sebelum bulan Desember kasus tersebut sudah dapat di limpahkan. "Kita saat ini sedang pemberkasan, siap pemberkasan akan kita lakukan pemanggilan tersangka dan seterusnya akan melakukan pelimpahan ke penuntut," kata Amri.
Terkait persoalan pemberkasan menurutnya, sudah hampir rampung, namun karena dirinya tergolong baru bertugas di Kejari Bagan Siapi-api, diakuinya harus memperlajari terlebih dahulu dengan lembar perlembar. "Itu kasusnya diangkat Pidsus lama, jadi perlu saya pelajari terleih dulu. yah dengan lembar perlembarlah," terang Amri.
Sebelumnya, ada 3 orang tersangka yang dudah ditetapkan pihak Kejari Bagan Siapi-api, yakni PPTK berinisial MA, Direktur CV Sribuala berinisial AK dan Konsultan Pengawas berinisial AA.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU No 31 tentang Tipikor, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.(zmi)