Pemkab tak Pernah Dapat DBH CPO
TELUK KUANTAN (HR)- Pemerintah Kabupaten selama ini tidak pernah menerima dana bagi hasil dari industri CPO yang dihasilkan perusahaan perkebunan maupun PkS.
Kuansing yang merupakan daerah perkebunan dan penghasil CPO, namun sejauh ini tidak mendapatkan apa-apa.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan Wariman, dalam UU memang tidak ada aturan, makanya UU ini seharusnya direvisi, agar daerah mendapatkan bagi hasil CPO.
"Dana Bagi Hasil yang kita dapat hanya dari sektor migas, batubara serta hasil kelautan dan perikanan. Kalau dari CPO kita tidak dapat apa-apa," ujar Wariman.
Masalah ini sempat menjadi bahasan. Saat hearing, DPRD mempertanyakan apa yang daerah dapat dari hasil CPO. Jawabannya memang kita tidak dapat apa-apa. Karena UU tidak memasukan masalah bagi hasil sumber daya alam, terutama sektor CPO.
Ditambah lagi daerah tidak dapat membuat Perda agar sektor ini bisa memberi masukan PAD. "PAD baru bisa dapat kalau sudah ada Perda. serba sulit UU tidak memasukan masalah bagi hasil," ujarnya. (rob)