Wayan Lepas, JPU Tegaskan Kasasi
Wayan Subadi yang merupakan Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL) divonis lepas atau onslag dalam kasus dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Sarana Pembangunan Siak (SPS), oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Yuzaida, pada sidang putusan pada Rabu (30/9) kemarin.
"Kalau Wayan (Subadi). Kita (JPU,red) akan kasasi,' ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Siak Siak Sri Indrapura, M Emri Kurniawan, Minggu (4/9).
Hal tersebut, menurut Emri, sudah sesuai ketentuan. Jika terdakwa divonis bebas atau lepas, JPU pasti mengajukan upaya hukum kasasi. "Secepatnya, kita akan sampaikan (upaya hukum kasasi) ke pihak pengadilan," lanjut Emri.
Sementara, terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Aflah Aman dan Masril, Emri menyebut pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
"(Terhadap Aflah Aman dan Masril) kita masih pikir-pikir. Hingga Rabu (7/10) besok," tukas Emri.
Seperti diwartakan sebelumnya, Wayan Subadi sempat dituntut JPU selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta subdiser 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp872.514.040 subsider 2 tahun dan 3 bulan. Namun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Wayan malah divonis lepas dari tuntutan hukum.
Menurut majelis hakim yang diketuai Yuzaida, perbuatan terdakwa Wayan Subadi dalam perkara ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata atau onslag van recht vervolging.
Berbeda dengan Wayan, terhadap terdakwa Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, majelis hakim malah menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.522.350.000 subsider 1 tahun 6 bulan.
Vonis pidana dan denda yang sama, juga dijatuhkan terhadap terdakwa terakhir, yakni Aflah Aman selaku Direktur PD SPS. Dalam putusannya, Aflah tidak dikenakan beban untuk mengganti uang kerugian negara.
Keduanya, menurut majelis hakim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU dari Kejaksaan Negeri Siak Sri Indrapura, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, terhadap kedua terdakwa, JPU menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk terdakwa Masril juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,522.350.000 subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari perjanjian kerjasama antara Aflah Aman selaku Direktur PD SPS, dengan Masril selaku Direktur CV Tumbuh Subur, dan Wayan Subadi selaku Direktur PT Buana Sinar Lestari, dalam hal jual beli pupuk. Perjanjian tersebut dilakukan tanpa persetujuan Badan Pengawas PD SPS dan tanpa uji kelayakan terhadap CV Tumbuh Sumber dan PT Buana Sinar Lestari. Atas perbuatan ketiga terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar.***