Mahasiswa Stikes Al-Insyiroh Tolak Pemutusan Beasiswa
SIAK- Puluhan mahasiswa Sekolah Tinggi Kesehatan Al-Insyiriah menghadiri hearing dengan Anggota DPRD Siak, mahasiswa ini menuntut agar beasiswanya tidak dicabut.
Sebelum menghadiri ruang hearing, mereka berkumpul di helipad depan kantor DPRD Siak, kemudian masuk ke gedung DPRD Siak sambil membentang kertas karton yang berisikan tuntutan mahasiswa, tertulis "kembalikan hak kami!!". Hearing dipimpin Ketua Komisi II DPRD Siak, Sujarwo didampingi 4 orang anggota Komisi lainnya. Dihadiri oleh Ketua Yayasan Al-Insyiriah Hanalusi M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Kadri Yafiz, Kabak Hukum Sekdakab Siak, Henro.
Perwakilan mahasiswa, Wulan pada forum hearing mempertanyakan apakah beasiswa yang dikucurkan merupakan beasiswa berprestasi, atau beasiswa untuk mahasiswa tidak mampu. "Jika beasiswa prestasi, maka kemungkinan tidak ada anak siak yang tidak mampu dan mau kuliah di Stikes Al-Insyiriah," tanya perwakilan mahasiswa ini dengan nada sedih. "Kami mahasiswa dari Siak rata-rata tergolong tidak mampu," ungkapnya.
Senada disampaikan oleh perwakilan mahasiswa, Bowo, ia mengucapkan terimakasih atas perhatian pemerintah menguliahkan mereka, namun demikian, kebijakan baru menghentikan beasiswa mereka menjadi permasalahan serius, banyak kawan-kawan memaksakan diri melanjutkan pendidikan hingga lulus.
Menjawab hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Kadri Yafiz mengaku, sejak awal tidak ada perjanjian beasiswa tidak mampu. Secara tertulis hibah beasiswa merupakan bentuk dukungan bantuan pendidikan, bagi mahasiswa berprestasi. "Kalau ada yang bilang beasiswa tidak mampu, itu bukan dari kami, kemungkinan dari oknum," kata Kadri Yafiz.
Sementara, Bendahara Stikes Al-Insyiriah, Ulfa meminta agar mahasiswa tidak banyak tingkah, jangan memprofokasi rekannya. Ia meminta mahasiswa tidak hawatir, pihak yayasan juga akan mencarikan jalan keluar. "Kami sudah memberikan kelonggaran untuk mencicil selama 3 bulan, nilainya Rp. 3,5 jt. Jika tidak mampu, silahkan dikomunikasikan lagi," ujar Ulfa.
Selain itu, ada ketentuan etika, jika masiswa tidak memiliki etika yang digariskan oleh pihak yayasan, maka yayasan berhak mengeluarkan mahasiswa terkait dari yayasan.
Menurut Kadri Yafiz, sesuai ketentuan Permendagri No 39 tahun 2013, ada 3 keriteria mahasiswa yang tetap bisa menerima mahasiswa. Pertama yang IPK nya diatas 2,75, KTP berdomisili di wilayah Siak, dan lulusan SLTA dari wilayah Kabupaten Siak. (lam)