DPT Bengkalis 371.002 Pemilih
BENGKALIS (HR)-Komisi Pemilihan Umum Bengkalis menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Bengkalis 9 Desember 2015 mendatang sebanyak 371.002 pemilih. Penetapan DPT tersebut, dilakukan dalam sidang pleno di Hotel Pantai Marina, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar, Jumat (2/10).
Menurut Defitri Akbar, jumlah tersebut merupakan jumlah yang sudah direkapitulasi baik di tingkat Panitia Pemungutan Suara di desa dan Panitian Pemilu Kecamatan berdasarkan Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Dari jumlah DPS sebelumnya yakni 371.105 pemilih terjadi penyusutan sebanyak 103 pemilih.
Dari jumlah DPT sebanyak 371.002 pemilih itu, menurut Defitri, terdiri dari 190.986 pemilih laki-laki dan sisanya sebanyak 180.016 pemilih perempuan. Pemilih ini tersebar di 1.186 TPS dari 155 desa/kelurahan di Kabupaten Bengkalis. Menurut pria yang akrab disapa Dedek ini, pengurangan terjadi karena berbagai faktor, antara lain sudah meninggal, namanya ganda, pindah domisili, hingga tidak dikenal.
Hasil DPT tersebut menurut Deftri dilakukan sejak KPU Bengkalis menerima Data Agregat Kependudukan dan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu dari Kemendagri melalui KPU RI. Dari data tersebut disinkronkan lagi dengan DPT Pileg dan Pilpres 2014 hingga menjadi DPS kemudian disaring lagi sampai DPT. Data ini pun akan terus dimutakhirkan sesuai dengan laporan yang nantinya masuk dari masyarakat.
Defitri mengatakan, DPT pemilih Pilkada 2015 tersebut nantinya akan ditempelkan di papan pengumuman kantor KPU maupun di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Selanjutnya masyarakat diminta untuk mengecek namanya dalam DPT tersebut. “Setelah penetapan DPT dan diumumkan ke masyarakat ternyata masih ada yang belum masuk dalam data maka masih bisa dimasukan dalam DPT tambahan,” ujarnya.
Bahkan, sambung Defitri Akbar lagi, kalau ternyata setelah penetapan DPT tambahan masih ada juga yang belum terdata, maka masih bisa menyalurkan hak suaranya pada hari H dengan menyerahkan bukti identitas diri seperti KTP atau KK. “Begitulah kita menghargai betapa pentingnya partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Karena itu, masyarakat juga hendaknya menggunakan hak pilih dengan sebaik-baiknya,” kata Defitri.
Sesuai jadwal tahapan pemilukada, daftar DPT baru akan diumumkan dan ditempelkan pada tanggal 12 Oktober. Sementara Daftar Pemilih Tetap Tambahan -1 (DPTb-1) adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dan didaftarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman DPT yaitu mulai tanggal 13 sampai dengan 20 Oktober 2015.
“Selain melalui pengumuman yang ditempelkan di PPS dan juga KPU, masyarakat juga bisa cek apakah namanya sudah terdaftar atau belum di DPT, melalui website data.kpu.go.id. Paling lambat tanggal 5 Oktober, seluruh data DPT ini sudah online,” ujar Defitri.***