Desa Adat Belum Bisa Diajukan
RENGAT (HR)- Pemerintah Kabupaten Inhu komit mengajukan usulan tentang desa adat. Hanya saja, proses pengusulan itu terganjal belum selesainya inventarisir sejumlah desa yang dapat diajukan sebagai desa adat oleh pihak kecamatan.
“Masing-masing camat sudah diperintahkan untuk melakukan pendataan terhadap sejumlah desa yang memenuhi persyaratan sebagai desa adat. Hanya saja, hingga batas waktu pengusulan desa adat, baru beberapa kecamatan yang menyampaikan data tentang desa adat,” kata Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Pemkab Inhu Hendri Yasnur, Senin (19/1).
Menurutnya, selain pendataan masih berjalan ditingkat kecamatan bersama kepala desa (Kades) dan Lembaga Adat Melayu (LAM).
Pengusulan desa adat di Inhu juga masih terganjal belum adanya peruturan daerah (Perda) tentang desa adat. Sehingga pengusulan desa adat pada periode pertama yang berakhir pada tanggal 15 Januari lalu tak dapat dilakukan. “Berbagai tahapan untuk dapat mengusulkan desa adat masih terus dilakukan. Dengan harapan, pada periode kedua pengusulan desa adat dapat disampaikan,” ungkapnya.
Selain belum ada Perda, tahapan pengusulan juga belum dilakukan koordinasi dengan pihak legislatif. Sebab pengusulan desa adat hingga pembahasan Perda tentang desa adat diperlukan koordinasi dengan legislatif. Karena itu, apabila pendataan desa adat yang dilakukan kecamatan telah selesai, prosesnya akan dilanjutkan berkoordinasi bersama legislatif sambil menyiapkan draf Ranperda desa adat.
Ditambahkan, pengusulan desa itu dinilai tidak terlambat. Karena perlu ketelitian dan pendataan hingga pembahasan yang lebih matang. Sehingga ketika desa yang ada telah masuk dalam tahap pengusulan tidak ada lagi desa yang tercecer. (adv/humas)