Menkeu Pastikan Cukai Rokok Naik
jakarta (hr)-Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan cukai rokok bakal naik setelah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik tahun depan sebesar 8,7 persen dari sebelumnya 8,4 persen.
"Saya pastikan naik, namun kenaikannya tidak sebesar yang di APBN," kata Bambang Brodjonegoro usai menghadiri peresmian Portal Indonesia National Single Window (INSW) di Jakarta, Rabu.
Bambang tidak menjelaskan secara detail berapa kenaikan cukai yang telah direncanakan.
"Cukai, akan kami lihat nanti pembahasan di APBN seperti apa," katanya.
Sementara itu, Menteri Perindustrian Saleh Husin menanggapi kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau kontraproduktif dengan industri rokok nasional.
Kenaikan PPN apabila bersamaan dengan kenaikan cukai dikhawatirkan akan memicu banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja di berbagai pabrik rokok.
Di lain tempat, terkait PHK buruh pabrik rokok, puluhan mantan pekerja pabrik rokok Tajimas di Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD kabupaten setempat untuk meminta DPRD setempat menjadi mediator atas tuntutan mereka mendapatkan gaji akibat PHK sepihak. "Sampai saat ini, kami belum menerima gaji selama kami dirumahkan. Ada yang kurang tiga bulan, empat bulan," kata Titik, salah seorang perwakilan dari pekerja di Kediri.
Menurut dia, gaji yang diterima setiap bulan juga masih di bawah UMK, yaitu hanya Rp800 ribu per bulan.
Padahal, UMK di Kabupaten Kediri pada 2015 adalah Rp1,3 juta.Ia dengan teman-temannya akan tetap menuntut hak mereka mendapatkan gaji. Uang itu sangat berguna, untuk bekal mereka setelah adanya pemutusan hubungan kerja secara sepihak. (ant/rio)