Ranperda APBD-P 2015.

Bupati Sampaikan Pandangan Umum Fraksi

Bupati Sampaikan  Pandangan Umum Fraksi

TELUK KUANTAN (HR)-Bupati Selasa (29/9), menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda Perubahan APBD Tahun 2015.

Sidang dipimpin Ketua DPRD Andi Putra, dihadiri anggota DPRD, Sekda Muharman, pejabat, serta undangan.
Menurut Sukarmis, pandangan yang disampaikan sejumlah fraksi kemarin merupakan masukan berharga dan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.

Terkait pandangan FPG, terkait pagar SMPN 3 Benai,Banjar Lopak telah diakomodir dalam APBDP 2015. Ini termasuk pagar SDN 002 Koto Peraku dan pagar SMPN 2 Cerenti yang diusulkan FPKB Plus, akan menjadi prioritas tahun 2016.
Kemudian yang disampaikan Fraksi Perjuangan Hati Nurani terhadap wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas tenaga pendidik sudah dilakukan pembinaan secara berkelanjutan.

Menanggapi pandangan FPAN terkait kerusakan jalan, saat ini sedang dilaksanakan perbaikan secara bertahap sehingga dapat diselesaikan sampai akhir tahun anggaran.
Bupati juga menanggapi pandangan Fraksi Perjuangan Hanura berkenaan penambahan anggaran pada program pengembangan wilayah strategis dan cepat tumbuh, yang menurutnya ini adalah untuk pembayaran sisa pekerjaan tahun anggaran 2014 (hutang daerah).
Begitu juga dengan kelanjutan kegiatan tiga pilar, pemerintrah tetap melakukan koordinasi ke provinsi maupun pusat yang pelaksanaannya sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan penambahan jaringan listrik tegangan menengah dan rendah agar selesai, dijelaskan kegiatan ini sudah sesuai dengan kontrak yang pertengahan Desember 2015 selesai.
Begitu juga dengan pembatas hutan adat Jake dimasukkan dalam APBDP 2015, bahwa kegiatan ini belum bisa diakomodir disebabkan masalah sosial.
Bupati juga menyoroti pandangan fraksi Perjuangan terkait permintaan domisili kepala desa dan lurah yang harus dilengkapi masyarakat sebagai syarat pindah penduduk, hal ini sudah diatur dalam Perpres tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. (adv/humas)