Lahan Pertanian Bakal Dapat Kompensasi
SIAK (HR)-Kabar gembira bagi petani padi dan pemilik lahan pertanian pangan. Kini Peraturan Bupati tentang lahan ketahanan pangan berkelanjutan sedang dalam pembahasan. Ke depan, pemilik lahan pertanian akan mendapatkan kompensasi.
Kompensasi ini diberikan untuk menghargai petani padi yang mempertahankan lahannya untuk pertanian pangan. Atau petani yang tidak mengalihfungsikan lahannya menjadi kebun atau tanaman keras.
Senin (19/1) Wakil Bupati Siak, Alfedri menggelar rapat dengan Dinas Holtikultural dan Tanaman Pangan, Kabag Pertanahan, Camat, dan Bapeda Siak. Rapat ini membahas inventarisir lahan pertanian, yang kemudian akan disingkronkan dengan Ranperda RTRW Siak.
Data dari bagian Pentanahan, luas lahan pertanian yang ada di 26 desa totalnya 3667,21 hektare. Itu merupakan lahan pertanian Di luar APL. Sementara, data luas tanam dari Dinas Holtikultural dan Tanaman Pangan tercatat 4000 hektare. Hal ini terjadi, karena ada beberapa lahan pertanian yang tidak masuk ke areal pertanian.
Terkait lahan sawah yang tercatat di areal perkebunan, menurut Kabag Pertanahan lahan tersebut bisa dialihkan ke lahan pertanian. Dengan catatan, dalam RTRW ke depan diubah.
"Data yang ditemukan di lapangan, ada lahan sawah masyarakat, dari awal dibuka sudah dijadikan sawah. Namun di RTRW tercatat areal perkebunan. Agar ini bisa dimasukan ke lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka dalam RTRW harus diubah. Ini bisa dilakukan, karena dari awal masyarakat membuka lahan memang untuk pertanian," kata Kabag Pertanahan, Romi Lasmana.
Dalam Perda Ketahanan Pangan, hanya mengatur tentang kompensasi atau insentif kepada pemilik lahan pertanian. Perbup untuk areal atau luas lahan pertanian akan dibuat terpisah, namun demikian, data lahan pertanian menjadi acuan dalam penerapan Perda Ketahanan Pangan.
"Data lahan pertanian ini akan menjadi acuan penerapan Perbup Ketahanan Pangan berkelanjutan yang akan ditandatangani Bupati nanti," ujar Romi Lesmana.
Menurut Wakil Bupati Siak, Alfedri untuk Perbup Ketahanan Pangan ini bisa dirampungkan dalam waktu dekat. Namun, terkait luas lahan membutuhkan waktu dan proses yang panjang. Pasalnya, masih berkaitan dengan RTRW yang akan diusulkan.
Sementara, Bupati Siak, Syamsuar, beberapa waktu lalu menyampaikan, proses perumusan Perda Ketahanan Pangan berkelanjutan kini masih dalam tahap pendataan lahan. Jika pendataan lahan rampung, baru Perbup bisa ditetapkan dan direalisasikan.
"Untuk Perbupnya, saat ini masih dalam proses pendataan lahan," terang Bupati Siak, Syamsuar saat dikonfirmasi terkait penerapan Perda lahan ketahanan pangan berkelanjutan, usai panen raya di Bungaraya beberapa waktu lalu. (adv/hms)