IMD: Usut Semenisasi di Jalan Kasah
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) R Adnan, Senin (28/9). Dikatakannya, dalam merencanakan suatu pekerjaan, Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru sudah memiliki umur rencana. Tidak mungkin menurutnya suatu semenisasi hanya direncanakan berumur satu atau dua bulan saja.
"Rusaknya suatu jalan itu jelas karena dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang dikerjakan. karena itu sudah layak penegak hukum mengusut. Masyarakat sudah memberikan informasi, begitu juga dengan media sudah memberitakannya. Tinggal lagi penegak hukum di Riau apakah masih memiliki hati nurani atau tidak. Jika tidak berani mengusut, berarti penegak hukum di Riau sudah tidak memiliki hati nurani lagi," ujarnya.
Dikatakannya, hukuman untuk proyek yang gagal tersebut sudah jelas dalam UU jasa Konstruksi, yakni ancaman hukuman lima tahun bagi kontraktor pelaksana, pengawas dan PPTK, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Sementara untuk pengalihan semenisasi di Jalan kasah gang Mawar I dengan alasan sedang ada pesta, hal ini menurut Adan, merupakan alasan yang mengada-ada. "Suatu proyek dilakukan dengan perencanaan. Tidak bisa dialihkan begitu saja, apalagi dengan alasan sedang ada pesta. Hal ini harus diawasi oleh walikota Pekanbaru, Firdaus dan juga anggota DPRD Pekanbaru," ujarnya.
Sementara Herwan Nasri, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, menyayangkan adanya pengalihan proyek semenisasi dengan alasan sedang ada pesta tersebut. Dikatakannya, proyek yang ada di Pekanbaru baik dari instansi manapun tidak bisa diletakan di sembarang lokasi. Hal itu menurutnya, jelas merupakan pelanggaran, karena telah diatur dan ditetapkan dalam Perda APBD.
"Jika kontraktor pelaksana proyek semenisasi itu mengalihkan proyek ke tempat lain, jelas itu melanggar. kecuali kejadian seperti itu telah disetujui melalui rapat hkusus dengan instansi terkait. Namun jika tidak maka jelas melanggar Perda APBD yang ada," kata Herwan Nasri, Senin (28/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek semenisasi di Jalan Kasah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru terkesan asal jadi, karena baru beberapa hari selesai, semenisasi tersebut sudah retak.
Sementara di Jalan Kasah, Gang Mawar I, mendapat proyek buangan. Proyek semenisasi ini merupakan proyek pengadaan langsung yang dianggarkan Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru, yang sebelumnya diketahui ada senilai Rp90 miliar yang dipecah menjadi lebih dari 600 paket. ***