Vonis Annas Maamun Tetap 6 Tahun
JAKARTA (HR)-Upaya Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, mendapatkan keringanan hukuman dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau, tidak kesampaian.
Hal itu setelah Pengadilan Tinggi Jawa Barat mewajibkan Annas Maamun menjalani hukuman penjara selama enam tahun.
Putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung tersebut sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Sebelumnya, Annas Maamun divonis dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Annas Maamun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau.
Hal ini diungkapkan Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, Senin (28/9) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Hasil putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung, tetap menghukum Annas Maamun 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujarnya.
Dikatakan, putusan banding itu keluar pada 23 September 2015. Namun pihak KPK baru menerima salinan putusan vonis tersebut pada Senin kemarin. "Putusan banding Annas Maamun baru diputus pada tanggal 23 September, dan kita baru menerima salinannya hari ini (kemarin, red)," ujarnya.
Seperti dirilis sebelumnya, begitu dinyatakan bersalah dalam sidang vonis yang digelar pada hari Rabu, 24 Juni lalu, Gubri nonaktif Annas Maamun langsung menyatakan banding.
Dalam vonis hakim yang dibacakan oleh Barita Lumban Gaol menyatakan Annas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi hutan di Riau.
Dalam uraiannya, majelis hakim mengatakan berdasarkan pakta-pakta yang diperoleh dalam persidangan, Annas Maamun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rtc,ral)